MASJID adalah simbol kehadiran Islam di suatu wilayah. Dalam catatan sejarah Nabi, setidaknya ada dua peristiwa yang menggambarkan keagungan Peradaban Masjid. Pertama, peristiwa Isra’ Mi’raj yang terjadi pada tanggal 27 Rajab tahun kesepuluh kenabian saat itu Nabi masih di Makkah. Kedua, peristiwa hijrah yang terjadi pada tahun keempat belas kenabian. Hijrah menjadi titik nol pembangunan Khaira ummah (bangsa terbaik) di Madinah.
Isra’ Mi’raj adalah perjalanan Nabi dari Masjidil Haram di Makkah ke Masjidil Aqsha di Yerusalem pada malam hari (QS. 17: 1). Dari Masjidil Aqsha nabi naik ke langit pertama hingga Sidratul Muntaha (QS. 53: 7-18).
Dalam napak tilas perjalanan malam itu nabi Muhammad dipertemukan dengan para nabi, mulai Nabi Adam hingga Nabi Isa Al Masih. Hasil dari perjalanan suci dan agung itu adalah perintah Allah kepada umat Islam untuk menegakkan sholat lima waktu. Dan sholat itu pelaksanaannya sangat dianjurkan di Masjid menghadap ke Kiblat.
Ketika nabi tinggal di Makkah beliau suka sholat menghadap ke Ka’bah sekaligus ke Baitul Maqdis. Setelah hijrah, umat Islam menghadap Baitul Maqdis hingga datang perintah untuk mengubah haluan kiblat sholat ke arah Masjidil Haram di Makkah (QS. 2: 144).
Sedangkan peristiwa hijrah adalah tonggak sejarah peradaban Islam membangun Khaira ummah.
Tiga langkah strategis yang nabi lakukan untuk membangun tonggak baru peradaban Islam itu.
Pertama, membangun masjid. Kedua, menjalin persaudaraan di internal umat Islam. Jalinan persaudaraan atas dasar iman itu menjadi jiwa sistem ekonomi pasar yang dibangun atas dasar asas kekeluargaan, yaitu akad mudharabah dan musyarakah. Ketiga, menggalang kerukunan antar umat beragama melalui piagam Madinah (Mitsaq Al Madinah). Piagam berisi hak dan kewajiban warga negara untuk bergotong royong membangun masyarakat Madinah yang plural; sekaligus menjaga Madinah dari ancaman bangsa asing, seperti kaum musyrik Makkah.
Masjid Nabawi dibangun di atas lahan wakaf dengan luas bangunan hanya 31,5 x 27 meter. Saat itu, menurut satu riwayat, jumlah penduduk mencapai 1.500 (seribu lima ratus) jiwa.
Kemudian, setelah populasi umat Islam bertambah, pada tahun ke-7 Hijriyah, masjid diperluas menjadi 45×45 meter. Masjid Nabawi bukan hanya dirancang sebagai tempat sholat saja. Serambi Masjid Nabawi dirancang sebagai tempat tinggal (guest house) kaum muda belia di golongan fakir miskin yang disebut ahli Suffah. Di sana mereka belajar agama, dibina dan diarahkan sebagai kader pemimpin umat di masa depan. Di samping masjid, dibangun juga rumah tinggal Nabi Muhammad beserta istrinya, Saudah dan ‘Aisyah.
Dalam konteks budaya Indonesia, rancangan sistem Masjid Nabawi diduplikasi menjadi Pesantren yang meliputi lima unsur, yakni: masjid, asrama, kitab kuning, kiyai dan santri.
Pesantren pada hakikatnya adalah sistem pendidikan masjid berasrama. Di dalamnya terdapat interaksi Kyai (sebagai pewaris Nabi) dengan para santri untuk mempelajari dan mengamalkan Al Qur’an-hadits dan kitab kuning (warisan khazanah intelektual muslim lainnya) dalam kehidupan nyata.
Kyai mengajarkan kepada para santri keterampilan akademik (ilmu alat, seperti bahasa Arab) dan penalaran ilmiah (berpikir kritis-analitik dan sintesis-kreatif) yang memungkinkan mereka menggali hukum Islam dari Al Qur’an dan hadits serta tanggap dalam merespon dinamika dan tantangan zaman.
Selain itu, Kyai mengajarkan kepada para santri kecakapan bela diri seperti pencak silat (gulat), memanah (menembak), berkuda, berenang dan lain-lain sebagai persiapan bela negara atau jihad fi sabillah. Maka, peran dan fungsi Pesantren dalam sejarah Indonesia seperti fungsi-fungsi Masjid pada zaman Nabi sebagai tempat musyawarah dan diskusi guna menyesuaikan problem umat, arena latihan bela negara, balai pengobatan dan pelayanan sosial.
Dalam memenuhi kebutuhan dasar warga Pesantren, para Kyai mengikuti ajaran Allah dan rasul-Nya menggalakkan gerakan wakaf, zakat, infak dan sedekah.
Maka, tidak jarang Pesantren memiliki aset wakaf yang luas, berupa ladang, sawah, maupun empang. Untuk mengelola aset wakaf tersebut, Kyai memberdayakan masyarakat sekitar sebagai pegawai sehingga Pesantren berkontribusi meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat setempat.
Di sisi lain, Pesantren mampu membiayai pendidikan pesantren dan proyek penyiaran dakwah Islam di masjid, majelis taklim, atau madrasah diniyah di sekitar Pondok Pesantren.
Di atas disebutkan bahwa jumlah penduduk muslim pada tahun pertama hijrah mencapai 1.500 (seribu lima ratus) jiwa.
Angka itu diperoleh dari hasil sensus yang diperintahkan nabi di awal pembentukan Khaira ummah di Madinah.
Nabi melakukan sensus penduduk Muslim yang bermukim di Madinah dan sekitarnya. Sensus berguna tidak hanya untuk mengetahui jumlah penduduk. Lebih dari itu berguna untuk melakukan pemetaan potensi yang dimiliki umat sekaligus menetapkan stategi dakwah di tengah kehidupan masyarakat yang plural.
Data sensus memudahkan Nabi sebagai pemimpin umat membagi peran dan tugas dakwah kepada setiap individu dan kelompok untuk menegakkan amar ma’ruf nahi munkar sesuai keahlian dengan sasaran yang tepat.
Pelajaran penting dari penggalan sejarah di atas bahwa peradaban masjid dibangun atas dasar literasi data dan literasi humaniora. Data digunakan untuk merumuskan kebijakan publik yang tepat berdasarkan wahyu (Al Qur’an) dan konstitusi (Mitsaq Al Madinah) demi tercapainya kemaslahatan umum.
Literasi data dan humaniora tersebut disempurnakan dengan literasi teknologi dalam pengelolaan aset wakaf dan sumberdaya lainnnya dengan jiwa kepemimpinan kewirausahaan dan korporasi sesuai Sunnah Nabawiyah.
Wallahu a’lam.
Tinggalkan Balasan