CILEGON, BANPOS – Dua orang yang diduga sebagai pelaku tindakan kejahatan dengan penjambretan berhasil diamankan oleh jajaran Polsek Pulomerak.
Kedua pelaku diketahui masih pelajar masing-masing berinisial MF (16) dan MHP (14) melakukan aksi penjambretan telpon genggam itu sekitar pukul 10.00 WIB di Lingkungan Cidangdang, Kelurahan Rawa arum, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon, Kamis (10/9).
Menurut informasi yang berhasil dihimpun, kedua pelaku penjambretan itu masih dibawah umur. Pelaku menjambret sebuah telepon genggam milik Sarah (10) saat sedang berjalan di pinggir jalan di Cidangdang, Rawa Arum. Saat itu, korban sedang berjalan, kemudian bocah yang masih belasan tahun tersebut merebut telepon genggam merk Samsung A10 kemudian membawa kabur dengan menaiki sepeda motor dengan berboncengan.
Sarah kemudian melaporkan peristiwa tersebut kepada orang tuanya dengan menjelaskan ciri-ciri pelaku.
Orang tua Sarah bernama Suherman melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pulomerak. Sekitar pukul 16.30 WIB, warga berhasil mengamankan pelaku kemudian diserahkan ke Polsek Pulomerak.
Kapolsek Pulomerak AKP Rifki Seftrian membenarkan adanya peristiwa kejahatan penjambretan yang terjadi pada, Kamis ( 10/9) sekitar pukul 10:00 WIB. Saat itu pelaku menjambret telepon genggam milik korban yang sedang di pinggir jalan.
“Pelaku berjumlah dua orang melakukan pencurian handphone dengan cara menjambret. Pada saat handphone tersebut sedang dibawa oleh anak pelapor yang sedang berjalan di pinggir jalan Lingkungan Cidangdang,” kata Rifki saat dikonfirmasi, Jumat (11/9).
Rifky menjelaskan, usai peristiwa penjambretan terjadi, berselang beberapa jam warga berhasil mengamankan kedua pelaku berhasil diamankan oleh warga setelah warga mengetahui ciri-ciri pelaku dan ternyata masih satu lingkungan tempat tinggal.
Sekitar pukul 16.30 WIB, anggota Polsek Pulomerak yang mendapatkan informasi tersebut kemudian menuju ke Lingkungan Cidangdang, Rawa Arum.
“Kemudian dua pelaku kami amankan, kami bawa ke Mapolsek Pulomerak,” tuturnya.
Kapolsek menambahkan, warga yang resah atas kejadian tersebut, hampir melakukan aksi main hakim.
Beruntung, keluarga korban segera melapor ke Polsek Pulomerak hingga pelaku penjambretan bisa diamankan dan dibawa ke Polsek Pulomerak. Saat dimintai keterangan, pelaku mengakui jika belajar menjambret dari youtube.
“Selain mengamankan tersangka, kami juga menyita sejumlah barang bukti tindak kejahatan seperti satu buah handphone Samsung A10 milik korban dan sepeda motor yang di gunakan pelaku dalam menjalankan aksinyam yaitu Scoopy warna merah nopol (nomor polisi) A 2523 SH. Pas ditanya sama anggota, pelaku mengaku belajar dari youtube dan coba-coba,” tandasnya. (LUK)
Tinggalkan Balasan