Porang dan Pemberdayaan Mustahik

PORANG saat ini sedang ramai dibicarakan karena diyakini sebagai komoditas ekspor dan sumber karbohidrat masa depan.

Petani sedang bergairah menanam Porang karena harga Porang saat ini sangat menguntungkan dan terus mengalami kenaikan dari tahun ketahun. Bahkan, pabrik pengolahan Porang untuk ekspor seakan berebut bahan baku untuk memenuhi kapasitas produksinya.

Menurut laman resmi Kementerian Pertanian RI, Porang adalah tanaman penghasil umbi yang dapat dimakan, merupakan anggota marga Amorphophallus.

Dari segi penampilan serta manfaatnya Porang memang mirip dengan suweg dan walur sehingga sering kali dirancukan dengan kedua tanaman tersebut. Mengingat manfaat Porang dan prospek pasarnya yang cukup baik maka kedudukan tanaman Porang sangat potensial dikembangkan di tengah Pandemi Covid-19 sebagai salah satu komoditas yang bisa diandalkan dalam mengentaskan kemiskinan dan mengatasi pengangguran.

Porang secara alami tumbuh pada musim hujan pada lahan tegalan, pemakaman dan di bawah tegakan tanaman kehutanan dan perkebunan. Porang termasuk tanaman yang toleran dengan naungan hingga 60%. Porang dapat tumbuh pada jenis tanah subur maupun marginal pada ketinggian 0 sampai 700 m dpl.

Di kawasan hutan, Porang ditanam di bawah pohon kayu-kayuan yang secara bersamaan dapat ditanam secara tumpangsari dengan tanaman pangan dan sayuran untuk memenuhi kebutuhan pokok pangan dan papan. Saat ini Porang sudah dibudidayakan secara cukup intensif di areal terbuka bahkan di pekarangan dengan menggunakan polybag yang ditanam secara bersusun. Penanaman Porang menggunakan benih, biasanya digunakan dari potongan umbi batang maupun umbinya yang telah memiliki titik tumbuh atau umbi katak (bubil) yang ditanam secara langsung.

Saat musim tanam tiba (September-November) kebutuhan akan benih Porang cukup tinggi sehingga turut mengerek harga benih terutama yang bersumber dari katak (bulbil). Sebagai gambaran, harga benih Porang yang bersumber dari katak (bulbil) pada awal September tahun 2020 ini di Provinsi Banten dijual pada kisaran harga Rp120.000,- hingga Rp135.000,- per kg (dengan jumlah berkisar antara 250-350 butir per kg) kini, dalam waktu 15 hari saja sudah naik pada kisaran harga Rp250.000,- hingga Rp285.000,- per kg.

Perubahan harga benih Porang ini mirip dengan perubahan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS yang berubah setiap hari. Harga benih Porang akan menurun saat musim tanam terlewati.

Tanaman Porang dipanen perdana pada umur 7 bulan setelah tanam. Pada panen perdana Porang akan menghasilkan umbi seberat 0,5-1 kg dan menghasilkan katak 1-2 butir per pohon. Sedangkan panen kedua pada umur 15 bulan setelah tanam. Pada panen kedua Porang akan menghasilkan umbi seberat 1-2 kg dan menghasilkan katak 3-5 butir per pohon. Pada musim panen umbi basah dijual pada harga Rp5.000,- hingga Rp8.000,- per kg dan katak dijual pada kisaran harga Rp100.000,- hingga Rp150.000,- per kg (dengan jumlah berkisar antara 250-350 butir per kg).

Selain umbi basah Porang juga dijual dalam bentuk olahan (dibuat chip/keripik) dijual dengan harga Rp50.000 per kg (chip kering matahari) dan Rp60.000 per kg (chip kering oven). Rendemen Porang (perubahan umbi basah menuju olahan berada pada kisaran 10% hingga 20%). Rendemen tertinggi dicapai pada saat panen terjadi pada musim kemarau sedangkan terendah terjadi pada musim hujan.

Jika jarak tanam yang digunakan 0,5 m x 0,5 m maka dalam satu hektar terdapat 40.000 tanaman. Benih yang dibutuhkan sebanyak 160 kg dengan asumsi per kg benih katak terdapat 250 butir. Jika diasumsikan benih yang tumbuh sebanyak 28.000 tanaman (70%) dan berat umbi basah pada panen pertama rata-rata 0,5 kg per tanaman maka akan didapat sebanyak 14 ton umbi basah dan panen katak sebanyak 224 kg (70% x 40.000 tanaman x 2 katak per pohon dibagi 250 butir per kg).

Jika harga umbi basah saat panen Rp5000 per kg dan harga katak Rp100.000,- maka pendapatan usaha tani Porang dari umbi basah sebanyak Rp70.000.000,- dan dari katak (bulbil) Rp22.400.000 dikurangi dengan biaya operasional sebanyak Rp35.000.000,- terdiri dari biaya benih 160 kg (Rp24.000.000,-), kapur 1000 kg (Rp1000.000,-), pupuk kandang 2000 kg (Rp2.000.000,-) dan tenaga kerja sejak tanam hingga panen (Rp8.000.000,-). Pada panen perdana pendapatan usaha tani Porang membukukan Rp 57.400.000,-. Artinya pada panen perdana saja modal sudah berhasil dikembalikan. Pada panen kedua akan didapatkan umbi basah sebanyak 28 ton dan panen katak sebanyak 336 kg. Jika umbi basah diolah jadi chip/keripik dengan rendemen 15% x 28 ton menghasilkan 4,2 ton (4200 kg chip).

Jika harga Porang Chip Rp50.000 per kg maka dengan menjual umbi chip akan mengantongi pendapatan sebanyak Rp210.000.000,- dan dari panen katak sebanyak Rp50.400.000,-. Sehingga total pendapatan pada panen kedua mencapai Rp260.400.000,-. Akan tetapi jika yang dijual umbi basah maka pendapatnnya menjadi Rp190.400.000,- (jual umbi basah Rp140.000.000,- dan katak Rp50.400.000,-.

Hitung-hitungan pendapatan sebagaimana tersebut di atas antara lain yang mendorong minat petani terhadap Porang saat ini cukup tinggi. Dari segi pembiayaan relatif terjangkau, perawatan tidak terlalu sulit dan harga umbi basah, umbi chip dan katak tergolong bagus.

Kunci dari usaha tani budidaya Porang pertama kali berada pada ketersediaan benih berkualitas yang menjamin daya tumbuhnya di atas 70%. Faktor ini pula yang menggugah Gubernur Banten mendorong agar Dinas Pertanian Provinsi Banten segera melakukan kegiatan seleksi dan sertifikasi benih setelah Gubernur Banten memahami bahwa benih Porang yang dibudidayakan di Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat dan telah diekspor ke manca negara itu ternyata bersumber dari Provinsi Banten tepatnya dari Kecamatan Mancak dan Gunung Sari Kabupaten Serang Provinsi Banten.

Faktor berikutnya adalah pengetahuan dan kesadaran masyarakat terhadap produk tanaman sehat yang tumbuh diluar dan didalam negeri sehingga menumbuhkan permintaan akan produk-produk pertanian sehat.

Dalam konteks ini tanaman Porang antara lain menyumbang kandungan Glucomannannya yang merupakan serat alami yang mudah larut dalam air dan biasa digunakan sebagai aditif makanan sebagai emulsifier dan pengental, dapat digunakan sebagai bahan pembuatan lem ramah lingkungan dan pembuatan komponen pesawat terbang.

Pemilihan komoditas Porang untuk dibudidayakan oleh masyarakat secara meluas diyakini akan bisa mensubstitusi sumber karbohidrat dari beras Padi ke beras Porang. Salah satu contohnya adalah beras Jepang yang dikenal dengan Shirataki.

Keunggulan dari beras Porang antara lain disamping cukup enak, juga memiliki kadar glukosa yang rendah sehingga cocok untuk memenuhi kebutuhan diet terutama bagi penderita penyakit diabetes.

Seandainya beras Porang bisa mensubstitusi beras padi maka kebutuhan beras nasional yang besar sehingga mengharuskan Indonesia terus mengimpor dalam jangka panjang akan bisa dikurangi. Dalam konteks situasi Pandemi yang hingga kini belum dapat dipastikan kapan akan berakhir serta situasi perekonomiaan nasional sedang menuju resesi maka kehadiran Porang tidak hanya mendukung ketersediaan logistic pangan juga memiliki prospek untuk berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi negara karena produknya dapat dikekspor ke manca negara.

Sedemikian pentingnya kedudukan tanaman Porang baik dalam mendukung ketersediaan logistic pangan dan prospek kontribusinya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional maka pemilihan komoditas Porang sebagai instrument pemberdayaan mustahik khususnya fakir dan miskin serta kaum pengangguran tampaknya tepat untuk dilakukan.

Oleh karena itu Forum Silaturrahim Pondok Pesantren (FSPP) Provinsi Banten melalui Tim Manajemen Porang (TMP) bekerjasama dengan UPZ BAZNAS Provinsi Banten menjalin kerjasama kemitraan memberdayakan mustahik melalui usaha tani budidaya Porang di lahan-lahan milik pondok pesantren.

Skema kerjasamanya adalah, menempatkan mustahik yang mendapatkan alokasi dana dari UPZ BAZNAS Provinsi Banten melalui pos fakir misikin sebagai investor menitipkan dananya kepada TMP FSPP Provinsi Banten lalu TMP FSPP Provinsi Banten bekerjasama dengan pondok pesantren selaku pemilik lahan. Kewajiban pondok pesantren adalah membentuk Tim Teknis Porang (TTP) dan kewajiban TMP FSPP Provinsi Banten membina mental, teknologi, menyediakan benih dan sarana produksi lainnya sedangkan mustahik selaku investor berkewajiban sebagai pengawas kegiatan usaha tani budidaya Porang ini.

Setelah dikurangi dengan biaya operasional hasil bersihnya dibagi tiga dengan proporsi 40% untuk mustahik selaku investor, 20% untuk TMP FSPP Provinsi Banten selaku pengelola dan 40% untuk pondok pesantren selaku penyedia lahan budidaya.

Jika skema ini berhasil perluasan usaha tani budidaya Porang akan menyasar lahan-lahan milik masjid atau milik masyarakat, swasta dan atau milik negara yang tidak termanfaatkan (tidur) untuk ditanami Porang sebagai sarana pemberdayaan ekonomi, menggerakan fikiran dan raga dan tentu saja menanam harapan atau optimisme. Wallahu’alam.
(*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *