SERANG, BANPOS – Tim Advokasi Nasrul Ulum-Eki Baihaki (ASIK) melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Tim pasangan calon (Paslon) Bupati dan wakil Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah–Pandji Tirtayasa, kepada Bawaslu Kabupaten Serang. Dalam laporan tersebut, mereka melaporkan sebanyak 19 pelanggaran, baik yang ditemukan di Media Sosial maupun hasil pencarian ke lokasi kejadian.
Ketua tim ASIK, Ferry Renaldy mengungkapkan bahwa timnya menemukan pelanggaran tersebut di media sosial Facebook. Salah satunya yaitu perihal ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Pertama terkait dugaan ketidaknetralan ASN, terdapat di Facebook dan setelah dilihat ternyata memang benar oknum tersebut merupakan ASN, dan sebagai kepala sekolah. Ini kami laporkan karena postingannya,” ujar Ferry, di Kantor Bawaslu Kabupaten Serang, Senin (28/9).
Selain itu, timnya juga menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh para relawan yang membagikan Alat Peraga Kampanye (APK). Hal itu berkaitan dengan laporan Dede dan Srikandi Kibin.
“Kami permasalahkan mulai dari tempatnya, itu musholla, majelis taklim atau tempat pengajian. Ini juga kita pertanyakan, apakah pembagian APK gelas ini berasal dari relawan yang didaftarkan di KPU yang bisa melakukan kampanye atau tidak,” katanya.
Ferry mempertanyakan apakah para relawan tersebut sudah terdaftar di KPU atau tidak, sebagaimana yang diatur dalam UU nomor 10 tahun 2016 beserta turunannya dan PKPU nomor 11 tahun 2020 beserta turunannya..
“Muhammad Fahrudin, disini kami mempertanyakan dulur Tatu Chasanah ini didaftarkan tidak di KPU. Ditambah acaranya tidak ada psychal distancing,” ungkapnya.
Ferry melanjutkan, pelanggaran lainnya datang dari tim Relawan Teman Tatu (Tentu). Hal ini terkait salah satu relawan, Iwan Kibin yang memamerkan banyak kaos ‘Tentu’.
“Ini didaftarkan atau tidak, anggarannya dari mana. Kalau memang ini relawan terdaftar ya tidak masalah, tapi kalau relawan ini tidak terdaftar, dapat dikategorikan kampanye terselubung, ” tegasnya.
Lebih lanjut ia mengungkapkan, sebanyak 15 temuan potensi dugaan pelanggaran mengenai Alat Peraga Sosialisasi (APS), terkait pencapaian pembangunan di 15 Kecamatan dimana Paslon nomor satu masih sebagai Bupati dan wakil Bupati. Pihaknya protes, sebab APS tersebut dianggap bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 13 tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
“Dia (Tatu-Pandji, red) sebagai calon, tapi kenapa yang disosialisasikan keberhasilan program. Ini berbicara seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Pemerintahan,” katanya.
Pihaknya meminta kepada Bawaslu untuk dicopot, dan mengimbau kepada Paslon nomor satu agar tidak melakukan hal tersebut. Ferry mengatakan, hari itu juga Bawaslu akan mencopot seluruh APS baik baliho, maupun spanduk di sekolah.
“Dan sekarang pun ada Pjs Bupati, pakai foto Pjs saja atau tidak ada foto sekalian. Kami berharap kepada Pjs yang sudah dilantik untuk segera membersihkan, ini ada potensi pembiaran,” tandasnya.
Staff Bawaslu Kabupaten Serang, Hamdi, mengungkapkan bahwa laporan dugaan pelanggaran tersebut telah diterima oleh Bawaslu dan akan dilaporkan kepada Pimpinan untuk ditindaklanjuti. Yang dilaporkan jumlahnya ada 19 laporan, 15 diantaranya adalah laporan mengenai APK, dan empat laporan lainnya terkait kampanye.
“Kami sebagai penerima laporan (Bawaslu, red) setelah menerima laporan ini, selanjutnya akan kami laporkan kepada pimpinan (komisioner). Jadi pimpinan yang nanti memutuskan apakah syarat dan materi sudah mencukupi atau tidak, pimpinan yang menentukan,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Serang, Yadi, saat ditemui oleh BANPOS mengatakan bahwa dirinya masih belum bisa memberikan tanggapan perihal laporan tersebut. Sebab, pihaknya masih akan mengkaji terlebih dahulu laporan yang disampaikan. “Nanti saja, dengan pak Hamdi saja cukup,” ucapnya.
Terpisah, Koordinator Relawan EKI, Asep Najmussakib meminta Bawaslu Kabupaten Serang untuk menertibkan baliho Pemkab bergambar mirip Paslon Tatu-Pandji. Agar pelaksanaan Pilkada terlihat lebih demokratis dan berkeadilan.
“Kami minta kepada Bawaslu agar segera menertibkan dan menurunkan baliho, spanduk Pemkab Serang yang memakai photo Bupati dan wakil Bupati Serang yang mirip dengan APK salah satu Paslon,” katanya.
Asep meminta Bawaslu serang bersama satpol PP berlaku adil untuk segera menertibkan baliho-baliho tersebut. Sebab, foto yang dipakai mirip dengan photo yang dipakai pada APK paslon Ratu Tatu Chasanah dan Pandji Tirtayasa.
“Kalau hingga tiga hari mendatang baliho tersebut belum di turunkan, kami akan melaporkan Dinas atau OPD yang terkait pada baliho tersebut,” tegasnya.
Ia mengatakan, di beberapa kantor Camat, banyak baliho ataupun Billboard yang masih terpasang. Apabila tidak segera diturunkan, pihaknya akan melaporkan pejabatnya ke Bawaslu.
“Kami ingin pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Serang lebih demokratis dan berkeadilan, dan ASN Kabupaten Serang bisa menjaga netralitasnya,” tandasnya.(MG01/MUF/AZM)
Tinggalkan Balasan