PANDEGLANG, BANPOS – Puluhan wartawan dari berbagai media di Kabupaten Pandeglang, mulai dari media cetak, elektronik dan media online, melakukan aksi unjukrasa di depan Markas Polres Pandeglang, Jumat (16/10).
Aksi unjukrasa yang dilakukan sejumlah wartawan tersebut, adalah dampak dari adanya ulah oknum anggota Polres Pandeglang, yang diduga menghalangi seorang jurnalis saat melakukan peliputan aski unjukrasa Mahasiswa yang menolak Undang-undang Omnibus Law di Gedung DPRD Pandeglang, kemarin.
Menurut informasi yang dihimpun Banten Pos, salah seorang wartawan dari media cetak Satelit News, yakni Nipal Sutiana, mendapatkan penghadangan dari salah seorang oknum Polisi saat melakukan peliputan aksi demo mahasiswa kemarin.
Aksi penghadangan oleh oknum anggota kepolisian itu terhadap seorang jurnalis Satelit News, pada saat wartawan tersebut hendak mengambil gambar terkait adanya pelajar yang diamankan pihak Kepolisian dalam aksi demo Mahasiswa yang menolak UU Omnibus Law, Kamis (14/10).
Salah seorang wartawan Satelit News, Nipal Sutiana atau yang akrab disapa Openg mengatakan, sikap oknum aparat Polres Pandeglang itu jelas tidak dibenarkan. Karena sudah menghalangi tugas jurnalistik.
“Kami pertegas, tugas kami dilindungi Undang-undang Pers, pahami itu, kata Openg dalam orasinya.
Menurutnya, dalam Undang-undang Pers Nomor 40 tahun 1999 Tentang Pers, disebutkan Pers mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
“Ini peringatan untuk siapapun, intansi manapun. Jangan halang-halangi tugas kami saat melakukan kegiatan peliputan,” tegasnya.
Di tempat yang sama, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pandeglang, Iman Faturohman sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh oknum tersebut. Ia berharap, kejadian serupa agar tidak terulang lagi.
“Kejadian serupa tidak boleh terulang lagi. Tidak boleh ada oknum yang menghalang-halangi tugas wartawan,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolres Pandeglang, AKBP Sofwan Hermanto mengaku, akan bertanggungjawab atas persoalan tersebut. Bahkan dia juga menyampaikan permohonan maaf yang sedalam-dalamnya kepada seluruh wartawan di Kabupaten Pandeglang.
“Oknum itu anggota saya, ketika anggota saya membuat kesalahan itu juga kesalahan saya. Atas nama pribadi, lembaga dan oknum anggota tadi, saya meminta maaf yang sedalam-dalamnya,” tutup Kapolres Pandeglang. (CR-02/PBN)
Tinggalkan Balasan