SERANG, BANPOS – Mantan Dekan FISIP Untirta, AS, bersama dengan salah satu dosen Untirta diperiksa oleh Kejati Banten. Pemeriksaan tersebut dilakukan berkaitan dengan kasus tindak pidana korupsi Bimbingan Teknis (Bimtek) Internet Desa, yang menyeret Direktur Laboratorium Administrasi Negara FISIP Untirta, MDH.
Berdasarkan pantauan BANPOS, AS datang ke Kejati Banten pada Kamis (22/10) sekitar pukul 09.30 WIB. Ia datang didampingi oleh dua orang rekannya yang tidak diketahui siapa namanya, dan mendampingi sebagai apa.
Ia berada di ruangan Pidana Khusus untuk dimintai keterangan oleh penyidik. Sekitar pukul 11.47 WIB, AS pun keluar dari ruangan Pidana Khusus untuk beristirahat dan salat dzuhur.
BANPOS mencoba untuk mewawancara AS pada saat itu. Namun, AS menolak dan mengatakan bahwa dirinya masih ditunggu untuk kembali dimintai keterangan. AS pada saat istirahat didampingi oleh salah satu rekannya.
Sekitar pukul 13.00 WIB, AS kembali masuk ke ruangan Pidana Khusus. Dalam pemeriksaan usai istirahat tersebut, AS diperiksa selama kurang lebih tiga jam. AS keluar dari ruang Pidana Khusus sekitar pukul 16.07 WIB dan langsung bergegas menuju mobilnya. Ia menolak diwawancara BANPOS.
“Gak usah, gak usah,” ujarnya seraya menutup pintu dan menaikkan jendela mobil Pajero Sport berwarna hitamnya. Mobil tersebut pun pergi meninggalkan kawasan Kejati Banten.
Saat dikonfirmasi, Kasi Penkum pada Kejati Banten, Ivan Siahaan, mengatakan bahwa pihaknya saat ini telah memanggil dua orang dari pihak Untirta sebagai saksi. Keduanya yakni mantan Dekan FISIP Untirta, AS, dan seorang dosen aktif Untirta.
“Mereka dipanggil sebagai saksi. Kaitannya dengan kasus internet desa. Mereka sebagai pembicara pada kegiatan tersebut,” tandasnya singkat. (DZH)
Tinggalkan Balasan