SERANG, BANPOS – Tiga pelaku spesialis pembobol toko kelontongan berhasil diringkus Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Serang di tiga lokasi berbeda di wilayah Kota Serang. Penangkapan tersebut dilakukan pada Selasa (3/11/2020) malam dan Rabu (4/11/2020) dini hari.
Dalam proses penangkapan, salah satu tersangka terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena melakukan perlawanan serta tidak menggubris tembakan peringatan, yang dilakukan oleh pihak Polres Serang.
Ketiga tersangka yang berhasil ditangkap yakni IS (43) warga Kelurahan Teritih, Suh (35) Warga Kelurahan Cigoong, serta Yu (35) warga Kelurahan Cilaku. Dari ketiga pelaku yang merupakan warga Kota Serang ini, Polisi mengamankan barang bukti satu unit kendaraan sebagai sarana kejahatan, 39 tabung gas 3 kg serta 2 batang besi panjang untuk merusak gembok.
Kapolres Serang, AKBP Mariyono, mengatakan bahwa para tersangka ini merupakan pelaku pencurian spesialis toko kelontongan dan sembako. Aksi terakhir dilakukan terhadap toko kelontongan “YK” di Kampung Rancawiru, Desa Sukasari, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang pada Rabu (14/10/2020) lalu.
“Pelaku masuk dengan cara merusak pintu dan kunci menggunakan dua batang besi. Dari toko kelontongan itu, para pelaku mengangkut 80 tabung gas 3 kg menggunakan kendaraan jenis Avanza,” ujar Mariyono kepada awak media saat ekspose di Mapolres Serang, Jumat (6/11/2020).
Berbekal dari laporan pihak korban, Tim Resmob dipimpin langsung Kasatreskrim, AKP Arief N Yusuf, langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi para pelaku. Tim Resmob pun berhasil mengetahui keberadaan salah satu pelaku dan langsung melakukan pengejaran.
“Tersangka IS berhasil ditangkap Tim Resmob di Jalan Raya Serang – Kasemen, Kelurahan Kaligandu, Kecamatan Serang sekitar pukul 19.00. Tersangka sempat melakukan perlawan dan terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur karena tidak mengindahkan tembakan peringatan,” kata Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Arief N Yusuf dan Kapolsek Petir AKP Ramses Panjaitan.
Dari keterangan tersangka, aksi pencurian di toko “YK” dilakukan bersama dua rekannya. Setelah mendapatkan identitas kedua pelaku, Tim Resmob langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tersangka Suh di sekitaran Perum TPI Walantaka, sedangkan Yu di lokasi hiburan malam di wilayah Walantaka, Rabu (4/11/2020) sekira pukul 02.00.
“Dari pengembangan ketiga tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti dari tersangka Iwan, diantaranya tabung gas serta alat yang digunakan dalam aksi kejahatan,” terang Mariyono seraya mengatakan ketiga tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (DZH)
Tinggalkan Balasan