Jelang Pilkada, Polres Serang Gelar Apel Pasukan

SERANG, BANPOS – Dalam Rangka Pengamanan Pemungutan Suara Di TPS pada Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Serang, Kepolisian Resor (Polres) Serang menggelar apel gelar pasukan Sosialisasi Protokol Kesehatan. Digelar di halaman Mapolres Serang, apel tersebut dihadiri para pejabat utama Polres Serang, Ketua KPU Kabupaten Serang Abidin Nasyar, serta 4 pleton personil dari berbagai satuan fungsi serta personil Polsek.

Kapolres Serang, AKBP Mariyono, dalam amanatnya menjelaskan, apel gelar pasukan ini dalam rangka sosialisasi pengamanan pam TPS di massa pandemi Covid-19. Agar dalam pelaksanaan pengamanan TPS untuk selalu mematuhi protokol kesehatan yang berlaku.

“Personil pengamanan, penyelenggara pilkada maupun pemilih wajib melaksanakan protokol kesehatan. Jangan sampai pada pelaksanaan pengamanan TPS menjadi Claster Baru penyebaran Covid-19 di Kabupaten Serang,” tegasnya, Jumat (4/12).

Hal ini kata dia, sesuai amanat dari Peraturan KPU RI Nomor 6 tahun 2020 tentang pelaksanaan pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/atau Wali Kota dan wakil Wali Kota serentak lanjutan dalam kondisi bencana non alam corona virus disease 2019 (Covid-19).

Selain itu, Mariyono juga menekankan seluruh personil yang terlibat dalam pelaksanaan Pilkada, termasuk pemilih wajib agar melaksanakan protokol kesehatan. Kepada penyelenggara Pilkada, ia meminta agar menyediakan bilik khusus bagi pemilih bersuhu tubuh tinggi, menyiapkan tempat mencuci tangan, disinfektan, alat ukur suhu tubuh serta tissue kering.

“Juga disiapkan pengaturan kedatangan pemilih saat tiba di TPS serta membatasi pemilih hanya sebanyak 500 pemilih dalam satu TPS,” tandasnya.

Ketua KPU Kabupaten Serang, Abidin Nasyar mengatakan, KPU dan Polri telah bersinergi dalam pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020 ini. Ia berharap, Pilkada di Kabupaten Serang ini dapat berjalan dengan wman dan sehat.

Abidin mengatakan wilayah Kabupaten Serang masuk zona merah pandemi Covid-19. Oleh karena itu, sesuai dengan PKPU No 13 Tahun 2020, pihaknya menerapkan protokol kesehatan dalam rangkaian pilkada serentak.

“Sesuai dengan aturan yang ada, masyarakat diwajibkan menerapkan Protokol Kesehatan pada saat pemilihan dan menghindari kerumunan,” ucapnya. (MUF)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *