PANDEGLANG, BANPOS – Tim Advokasi pasangan calon nomor urut 2,Thoni-Imat, melaporkan gugatan terhadap Bawaslu Kabupaten Pandeglang ke Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Pandeglang, Selasa (8/12).
Koordinator Tim Advokasi Thoni-Imat, Satria Pratama mengatakan, pihaknya melakukan gugatan ke PN Pandeglang lantaran Bawaslu Kabupaten Pandeglang diduga telah melakukan diskriminasi hak hukum dan hak konstitusional kepada Paslon nomor urut 02.
“Kami selaku penggugat, mengajukan dan melaporkan 14 kali atas fakta hukum dan fakta peristiwa dugaan pelanggaran pidana Pemilu ke Bawaslu Kabupaten Pandeglang. Akan tetapi tidak ditanggapi dengan baik dan tidak ada satu pun yang masuk dalam rekomendasi unsur pidana pemilu atau pun administrasi,” ucap Satria kepada BANPOS, usai melakukan pelaporan.
Satria juga mengungkapkan, dengan tidak adanya tanggapan dari Bawaslu Kabupaten Pandeglang terkait laporan yang dilakukan, pihaknya merasa dirugikan baik secara material ataupun immaterial.
“Kami juga sudah meminta kepada Bawaslu Kabupaten Pandeglang, untuk mengaktifkan websitenya untuk menjadi bahan informasi publik dalam hal penanganan mengenai informasi pelanggaran Pemilu pada Pilkada Kabupaten Pandeglang secara transparan, tapi itupun tidak digubris,” terangnya.
Dirinya menegaskan, tergugat diduga telah melanggar kewajiban hukumnya sendiri dengan berbuat lalai dan sengaja membiarkan dalam netralitas dan serta merta tidak berusaha melindungi kepentingan hukum yang dijamin oleh Konstitusi atas hak-hak hukum para penggugat sebagaimana kewajiban tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.
“Tergugat melanggar kewajiban hukum dengan tidak melindungi, mengayomi, dan melayani dengan baik. Serta atas netralitasnya untuk memajukan, menegakkan, dan memenuhi hak asasi dari para penggugat sebagaimana kewajiban tersebut telah diatur dalam UU. No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia,” tegas Satria.
Padahal, masih kata Satria, Bawaslu Kabupaten Pandeglang telah dilantik dan disumpah untuk menjalankan kewajibanya sebagai Penyelenggara Pemilu yang baik.
“Ini lah yang kami sampaikan terkait apa yang kami lakukan, yaitu bentuk upaya yang konstitusional. Kami tidak mau ribut kemudian debat kusir dengan Bawaslu Pandeglang, oleh karena itu kami sampaikan ini kepada Pengadilan Negeri Pandeglang,” tandasnya.
Saat dihubungi oleh BANPOS, Kordinator Divisi Pencegahan Bawaslu Kabupaten Pandeglang, Karsono, menyatakan belum dapat memberikan komentar terkait gugatan tersebut.(CR-02/PBN)
Tinggalkan Balasan