SERANG, BANPOS – Sejumlah masyarakat Kabupaten Serang bersama dengan Ormas LMPI di Kabupaten Serang mendatangi Bawaslu Kabupaten Serang untuk melaporkan dugaan keterlibatan sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Serang, dalam praktik politik uang saat serangan fajar saat pelaksanaan Pilkada serentak 9 Desember yang lalu.
Mereka juga mendorong Bawaslu agar dapat melakukan tindakan, mengusut tuntas dugaan praktik politik uang di Pilkada Kabupaten Serang.
Salah seorang warga Kabupaten Serang Utara, Khalid Mifdar mengungkapkan, pihaknya mendorong agar Bawaslu melakukan proses penindakan atas dugaan tersebut. Jangan sampai, praktik politik uang dibiarkan begitu saja.
“Kalau pelanggaran money politik secara masif dan struktural dibiarkan, artinya makna demokrasi berbeda. Demokrasinya memiliki makna, yang banyak uang yang menang, kalau yang banyak uang yang menang, bagaimana kalau bangsa binatang yang lebih dulu banyak uang,” ujarnya, di Kantor Bawaslu Kabupaten Serang, Senin (14/12).
Sebagai masyarakat Kabupaten Serang yang masih berpegang teguh untuk menjalankan demokrasi yang bermoral, kata dia, pihaknya terus mendukung Bawaslu agar melakukan tindakan yang tegas, ketika ada temuan-temuan pelanggaran terkait Pilkada di Kabupaten Serang. Menurutnya, fungsi Bawaslu adalah satu lembaga yang sengaja dibentuk dan digaji rakyat, untuk menghindari atau memberikan sanksi terhadap pelanggaran-pelanggaran tersebut.
“Jika hal ini tidak dilakukan, pelanggaran-pelanggaran ini tidak disikapi, justru Bawaslu dibentuk berarti untuk membunuh demokrasi,” tegasnya.
Ia mengaku, apabila aduan ini tidak diindahkan, dirinya tidak berjanji akan kondusif. Sebab, hal ini akan mengundang mosi tidak percaya kepada Bawaslu. Karena jika ini tidak ditindak, sama saja dengan membiarkan demokrasi ini buruk.
“Jika demokrasi diukur dengan uang, ini hina menurut saya. Kami menemukan fakta di lapangan secara masif dan terstruktur, bagaimana proses terjadinya serangan fajar dengan membagikan amplop dan sembako,” tuturnya.
Ia menyebut, apabila hal itu tidak segera ditindaklanjuti, pertama nanti akan menjadi konflik horizontal. Kedua akan menjadi mosi tidak percaya masyarakat kepada lembaga Bawaslu, dan penegakan hukum yang tegas. Ketiga, kalau tidak ditindak jiga, ini sama saja membiarkan masyarakat Serang menjalani demokrasi yang tidak bermoral.
“Buruk seburuk-buruknya, kalau ukurannya hanya sebatas makan saja, ayam juga makan,” tegasnya.
Ia mengungkapkan, momen pembagian amplop dan sembako itu melibatkan aparatur Pemerintah. Ia pun mengatakan bahwa data di semua Kecamatan di Kabupaten Serang, sudah disiapkan dan sudah kongkrit.
“Mulai darimana uangnya, sampai ke siapa masuknya uang itu. Kalau sampel kita bisa uji seperti yang di daerah Pontang, Tirtayasa dan Kibin,” jelasnya.
Tak sampai di situ, ia menyatakan bahwa uang yang disebar di lapangan bervariatif, mulai dari Rp20 ribu hingga Rp150 ribu. Hal ini tergantung pada mekanisme pembagian yang dilakukan oleh jaringan tim sukses di bawah.
“Insyaallah kami tahu sumbernya dari mana, dan ini akan menjadi proses,” katanya.
Ketua LMPI Kabupaten Serang, Wahyudin mengungkapkan, kedatangannya saat itu mendorong dan mengawal Bawaslu Kabupaten Serang agar bisa bertindak, dalam rangka menegakkan peraturan. Sebagaimana diketahui bersama, kata dia, sudah viral di berbagai media sosial, bahwa ada dugaan money politik yang dilakukan oleh salah satu tim relawan paslon 01.
“Selain itu kami juga menemukan dugaan pelanggaran yang terstruktur, sistematis dan masif yang dilakukan oleh salah satu pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Serang,” ucapnya.
Semua itu, kata Wahyudin, sudah dilaporkan dan disampaikan kepada Bawaslu. Ia mengaku, pihaknya hanya ingin mengawal sebagai bagian dari kontrol sosial, agar penyelenggara ini mampu mengambil tindakan-tindakan yang tegas dalam mengawal proses demokrasi yang sehat.
“Sehingga kepemimpinan yang didapatkan ini adalah pimpinan yang benar-benar hasil proses demokrasi yang sehat dan bermoral,” tuturnya.
Ia mengatakan, akan mengikuti prosedur saja. Karena bagaimanapun, Bawaslu memiliki tahapan-tahapan prosedur dan akan mengawal sesuai prosedur yang ada di Bawaslu.
“Soal kerja Bawaslu, kita belum bisa menilai apakah kerja Bawaslu sudah maksimal atau tidak, karena kita akan melihat bagaimana proses yang sedang berjalan ini,” tandasnya.
Sementara Ketua Bawaslu Kabupaten Serang, Yadi mengatakan, mengenai laporan yang masuk ke Bawaslu terkait dugaan pelanggaran yang sudah terjadi, dimulai dari hari ini akan diproses.
“Mulai hari ini akan kita proses. Prinsipnya jika ada dugaan pelanggaran kita akan proses sesuai dengan mekanisme,” ujarnya. (MUF)
Tinggalkan Balasan