PANDEGLANG, BANPOS – Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang nomor urut 02 Thoni Fatoni Mukson dan Miftahul Tamami (Thoni-Imat) menyampaikan, akan terus menempuh upaya hukum terkait Pilkada Pandeglang, terutama atas 16 pelanggaran sepanjang pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang 2020 ke Bawaslu RI, KASN,Ombudsman Banten, Kemendagri,KSP dan DKPP.
“Demi untuk mendapatkan keadilan kami telah mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH)terhadap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)Kab.Pandeglang ke Pengadilan Negeri Pandeglang dengan bukti No Perkara 25/Pdt.G/2020/PN.Pdl yang hari ini digelar dengan agenda penyerahan resume mediasi dari Penggugat dan Tergugat. Atas perbedaan perlakuan diskriminasi terhadap 16 laporan pelanggaran yang kami laporkan tidak ditanggapi secara jelas, padahal Bawaslu di Tangsel dan dan Cilegon menindak tegas dan mempidanakan para pelaku kejahatan pada Pemilikuda 2020,” ujar anggota tim hukum Thoni – Imat, Raden Elang Mulyana melalui rilis yang diterima BANPOS, Selasa (22/12)
Menurutnya, berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final.
“Maka atas dasar alasan hukum tersebut kami melalui tim Kuasa Hukum kami TONI- IMAT telah mengajukan Permohonan Pembatalan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pandeglang ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas surat Nomor:1018/HK.03.1-Kpt/3601/KPU-Kab/XII/2020 Tentang Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pandeglang yang diumumkan pada hari Selasa tanggal 15 Desember 2020 (Pukul 22.29 WIB) dengan bukti Akta Pengajuan Permohonan No.75/PAN.MK/AP3/12/2020 karena dari hasil perolehan suara yang telah ditetapkan oleh KPUD KAB.Pandeglang telah terjadi kecurangan secara terstruktur, sistematis, masif dan brutal. Yang melibatkan aktor relasi kekuasaan mulai dari tingkat RT, Kepala Desa, Camat, ASN, kepala Dinas, hingga anggota KPPS untuk mengerahkan, memobilisasi masa untuk memenangkan salah satu Pasangan Calon,” jelasnya.
Ia menuding, praktik politisasi struktur kekuasaan yang menggunakan ASN dari tingkat Kepala dinas camat, kepala UPT dengan sistem sebutan BINWIL (Bina Wilayah) yang mempunyai tugas memenangkan pasangan calon nomor urut (01) ini terjadi begitu terstruktur dan masif di beberapa wilayah di Kabupaten Pandeglang, bahkan dipaparkan beberapa nama ASN yang dituding melanggar kode etik.
“Bahwa kami sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang TONI- IMAT nomor urut 02 telah dirugikan secara konstitusinal dan sudah mengajukan dan melaporkan 14 (empat belas) pelaporan ke Bawaslu Kabupaten Pandeglang, akan tetapi Bawaslu tidak ditanggapi dengan baik dan tidak ada satu pun yang masuk dalam rekomendasi unsur pidana pemilukada atau pun administrasi,” jelasnya.
Bawaslu Pandeglang hanya merekomendasikan PSU ke PPK, dengan nomor No.372./BT/Bawaslu-Pdg/XII/2020 tertanggal 10 Desember 2020 yang ditujukan kepada Ketua Panitia Pemilihan (PPK) Kecamatan Cipeucang untuk segera dilaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 2 (dua) Desa Pasirmae Kecamatan Cipeucang, karena ditemukan 2 (dua) unsur pelanggaran secara terstruktur, sistematis, masif dan brutal.
“Maka atas hal tersebut di atas, kami pasangan calon bupati dan wakil bupati pandeglang toni-imat dengan ini menyampaikan tuntutan secara hukum. Pertama, Mendesak GAKUMDU Kab.Pandeglang untuk segera menangkap dan mempidanakan para pelaku kejahatan pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang. Kedua, Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final, antara lain, untuk memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum untuk membatalkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pandeglang Nomor: 1018/HK.03.1-Kpt/3601/KPU-Kab/XII/2020 Tentang Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pandeglang,” ujarnya.
Selain itu, pihaknya menuntut, Dewan Kehormatan Pemilu (DKPP) agar segera memeriksa dan memutus seluruh Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kab. Pandeglang telah terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan administrasi.(PBN)
Tinggalkan Balasan