Pemuda Suralaya: Dukung Kelanjutan Pembangunan Unit 9- 10 PLTU

CILEGON, BANPOS – Warga Kelurahan Suralaya, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon mengimbau para pihak yang tidak setuju dengan pembangunan PLTU Suralaya unit 9 dan 10 untuk menghentikan aksi sepihak.

Sebaliknya warga meminta agar Pemprov Banten dan pemerintah pusat untuk tetap melanjutkan dokumen perizinan yang sudah ada.

“Pembangunan unit 9 dan 10 PLTU Suralaya harus tetap dilanjutkan. Pemprov Banten dan pusat tetap jalan saja dengan dokumen perizinan yang sudah ada. Kepada sekelompok pihak yang menggugat AMDAL harap segera menghentikan aksi. Kami pemuda pemudi Suralaya sudah sepakat mendukung pembangunan pembangkit listrik Jawa- Bali ini. Kami sebagai warga Suralaya tidak merasa dirugikan,” tandas Ketua Persatuan Pemuda Pemudi Suralaya (P3S) Awen Syarifudin kepada Banten Pos di Suralaya, Minggu (10/1).

Awen mengungkapkan, terkait adanya gugatan dari sekelompok pihak yang mempermasalahkan AMDAL sebaiknya disudahi dengan melihat realita di lapangan yang mana warga setempat, khususnya warga Suralaya tidak ada yang komplain. Bahkan semua warga mendukung dilanjutkannya proses pembangunan yang saat ini memasuki tahap pematangan lahan.

Ia mengaku heran dengan pihak luar yang ikut campur urusan warga Suralaya dengan adanya pembanunan pembangkit listrik tersebut.

Sejak adanya PLTU Suralaya diakuinya banyak manfaat dan sisi positif yang dirasakan warga setempat. Terkait dampak negatif diakui ada namun sangat kecil dan itupun selalu diperhatikan oleh pihak manajemen PT Indonesia Power selaku pengelola.

“Dampak positif dengan adanya perusahaan pembangkit PLTU Suralaya ini bagi warga Suralaya sangatlah banyak. Contohnya bisa merekrut tenaga kerja warga sekitar,” ujar Awen didamping wakilnya Sriyono, Sekretaris Riyandi dan penasihat Uki Nasuki, Kemarin.

Wakil Ketua P3S,Sriyono menambahkan, pernyataan dukungan pembangunan unit 9 dan 10 ini sebagai tindak lanjut pertemuan antara pengurus P3S dengan pihak PT Indo Raya Tenaga pada bulan Oktober 2020 lalu.

Dimana antara pihak pemuda dan manajemen PT Indo Raya Tenaga sudah membuat kesepakatan bersama terkait beberapa hal diantaranya, rekrutmen tenaga kerja warga Suralaya, CCSR, pengadaan rumah sakit untuk warga, pembinaan UMKM, dan penghijauan lingkungan.

Sementara itu Uki Nasuki kembali menekankan agar sekelompok orang yang merupakan pihak luar warga Suralaya menyudahi polemik gugatan AMDAL mengingat warga Suralaya tidak ada keberatan.

“Sebaiknya disudahi polemik yang mempermasalahkan gugatan AMDAL unit 9 dan 10. Biarkan warga Suralaya yang mengurus dirinya sendiri,” papar Uki Nasuki. (BAR)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *