CILEGON,BANPOS,- Keberadaan Posko Lembaga BPPKB di Jalur Lingkar Selatan (JLS- sekarang Jl.Aat- Rusli) yang disoroti sejumlah pihak ditegaskan pengurus bukan sebagai beking tempat hiburan malam.
‘Saya tegaskan keberadaan Posko BPPKB di JLS ini bukan sebagai beking atau melindungi tempat hiburan malam. Posko di sini resmi. Fitnah yang selama ini berseliweran di media tidak benar,” tandas Ketua DPAC BPPKB Mancak, Dedi Kelana kepada BANPOS, di sekretariatnya, Sabtu (23/1).
Selanjutnya membantah bahwa BPPKB sebagai beking tempat hiburan malam, Dedi juga membantah pernyataan seseorang yang mengaku pengurus DPD BPPKB Banten bernama Riki Yakub yang menuding sepihak dirinya menyogok uang dan terkena marah pengurus DPC BPPKB Kabupaten Serang.
“Fitnah ke saya sudah cukup luar biasa. Saya dituding nyogok uang ke pengurus DPD mungkin biar posko yang di JLS yang saya kelola aman. Kan begitu tudingan orang yang mengaku bernama Riki. Berita yang disampaikan di media lain itu bohong semua. Omongan Riki bohong semua. Faktanya tidak seperti yang dituduhkan,” terang Dedi.
Menurut Dedi, yang sebenarnya adalah kedatangan Dina BPPKB ke posko di lingkar untuk mengundang rapat kerja ketua DPC BPPKB Serang.
“Datangnya Bu Dina itu untuk mengantarkan surat undangan. Tidak ada acara atau adegan tendang pintu segala macam. Bu Dina datang ke posko dua Minggu yang lalu dan datang secara baik- baik mengantarkan surat undangan rapat,” ujar Dedi.
Terhadap beberapa fitnah tersebut, Dedi mendesak agar Riki memberikan klarifikasi dan memulihkan nama baiknya. Jika dalam waktu satu dua hari ini tidak ada itikad baik maka dirinya akan menempuh jalur hukum dengan tudingan mencemarkan nama baik pribadi dirinya dan lembaga BPPKB.
“Baik sebagai pribadi dan pengurus BPPKB, saya tidak terima tuduhan sepihak ini. Apa yg disampaikan Riki tidak benar bahwa BPPKB mendukung tempat hiburan malam. Kami tunggu permintaan maaf dan Klarifikasinya. Jika tidak maka terpaksa dengan jalur hukum,” papar Dedi.
Dalam kesempatan itu Dedi juga menjelaskan bahwa pendirian Posko di JLS sudah kesepakatan dengan Pengurus DPAC BPPKB Kecamatan Kramat Watu.
“Saya ini tahu aturan organisasi. Pendirian Posko BPPKB ini sudah ijin dengan Kramatwatu sudah Ketua Kramatwatu. DPAC Mancak diserahi kewenangan memberdayakan potensi. Kita ini bukan asal bertindak tanpa dasar,” ucap Dedi.
Dihubungi terpisah Wakil Ketua DPP BPPKB, Edi Junaedi menyatakan bahwa tindakan Riki sudah tidak benar mencampuri urusan lembaga BPPKB karena yang bersangkutan bukan sebagai pengurus dan tidak ada penugasan dari BPPKB.
“Riki itu sudah tidak diakui p DPD BPPKB Banten. Kalo mengaku DPD Provinsi kepengurusan tidak sah dan tidak tercatat. Surat tugasnya juga tidak ada,” ungkap Edi.
Adapun terkait keberadaan Posko BPPKB di JLS l, Edi menyebut sebagai langkah menggali potensi lembaga.
“Posko di JLS yang dibangun Dedi itu tidak secara otomatis mendukung dan beking tempat hiburan malam. Harusnya orang luar itu bertanya dulu jangan asal nuduh.
Setahu dirinya langkah Dedi mendirikan Posko tidak ada yang dilanggar. Bahkan ia memberikan apresiasi karena jangka panjangnya adalah agar warung remang- remang disepanjang JLS akan dibina untuk tidak dijadikan tempat maksiat.
“Setahu saya Dedi dengan Posko nya itu sudah bekerjasama dengan Disperindag dan Pol PP untuk memberdayakan warung remang- remang menjadi pusat kuliner.
Dikatakan Edi terkait adanya tempat hiburan malam di JLS bukan merupakan kewenangan BPPKB untuk menutup, melainkan tugas pemerintah.(BAR/PBN)
Tinggalkan Balasan