SERANG, BANPOS – Seiring dengan mayoritas pendapat fraksi Parpol di DPR RI yang memutuskan pelaksanaan Pilkada Serentak tetap dilaksanakan tahun 2024. Hal ini sesuai agenda yang ditetapkan dalam Undang-undang No.7 Tahun 2017 Tentang Pemilu akan memiliki berbagai konsekuensi yang perlu diantisipasi oleh Pemerintah.
Demikian yang dikatakan Ketua Umum IKA Untirta, Asep Abdullah Busro seperti yang dilansir dari siaran persnya yang diterima BANPOS, Senin (1/2/2021).
“Pertama Penempatan Pejabat yang kompeten, karena seiring dengan akan purna bakti dari para Kepala Daerah Gubernur/Bupati/Walikota pada tahun 2022 dan 2023. Untuk itu, maka pemerintah perlu menempatkan orang-orang yang tepat dan kompeten sebagai Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Daerah,” katanya.
Hal ini, menurut Asep, agar posisinya tidak kontra produktif menimbulkan instabilitas birokrasi yang berimplikasi menghambat pembangunan namun sosok pejabat harus figur kompeten yang mampu menjaga stabilitas dan soliditas birokrasi serta dapat mendukung akselerasi program pembangunan didaerah.
“Kedua, Persiapan Penyelenggaran Pemilu, karena mempertimbangkan pelaksanaan Pilkada 2024 berbarengan dengan agenda Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) maka diperlukan persiapan dan pembekalan extra dan matang terhadap Penyelenggara Pemilu hal tersebut menghindari jatuhnya korban dikalangan penyelenggara pemilu seperti yang terjadi pada saat pelaksanaan agenda Pilpres dan Pileg yang dilaksanakan bersamaan pada Pemilu 2019,” ungkap Asep.
Lebih jauh Asep menjelaskan, dalam konteks politik, pelaksanaan Pilkada 2024 berdampak pada perubahan konstelasi politik di daerah. Karena tidak ada petahana (incumbent) murni maka seluruh kandidat calon kepala daerah memiliki peluang yang sama karena semuanya memulai dari nol atau Start from Zero dalam mengelola Popularitas dan Elektabilitasnya dimata masyarakat.
“Para kepala daerah yang purna bakti pada tahun 2022 dan 2023 dan hendak mencalonkan kembali pada Pilkada 2024 memiliki peluang lebih baik karena sudah menanamkan orang-orangnya di birokrasi pemerintahan meskipun dukungan birokrat masih perlu diuji kembali loyalitasnya. Peluang bagi Kepala daerah yang baru terpilih di 2020 untuk ikut kontestasi di level diatasnya justru terbuka lebar, namun hal tersebut kembali pada kemampuan dan strategi masing-masing calon kepala daerah mempersiapkan kendaraan politik serta memanfaatkan berbagai issue yang berkembang dimasyarakat untuk dipergunakan membangun brand image personal calon kepala daerah dalam rangka meningkatkan popularitas dan elektabilitasnya dimata masyarakat pemilih didaerahnya,” papar Asep.
Asep menambahkan, sisi positif dari Petapan Pilkada 2024 diharapkan dapat efektif menurunkan eksalasi kompetisi politik didaerah dan memastikan para kepala daerah dapat lebih fokus dalam melakukan program pemulihan kesehatan dan pemulihan ekonomi pada masa pandemik Covid-19 serta merealisasikan program pembangunan daerah dengan baik dan optimal yang akan bermanfaat bagi masyarakat. (MUF)
Tinggalkan Balasan