LIRA Banten Minta Hakim Tipikor Dalami Peran Mantan Walikota Dalam Kasus JLS Cilegon

SERANG, BANPOS- Mantan Walikota Cilegon Tb Iman Ariyadi dan sejumlah nama lainnya disebut-sebut menerima fee dalam proyek peningkatan lapis beton Jalan Lingkar Selatan (JLS) Kota Cilegon STA 5+917 hingga STA 8+667 tahun 2013 senilai Rp14,8 miliar yang diungkapkan terdakwa Tb Dhonny Sudrajat selaku pelaksana pekerjaan dilapangan, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Serang pekan lalu mendapat sorotan dari berbagai aktivis anti korupsi, salah satunya dari Lumbung Infrmasi Rakyat (LIRA) Provinsi Banten

Yan Graha Sekertaris LIRA Banten mengungkapkan Kasus korupsi yang menyebabkan Tb Dhonny Sudrajat selaku kontraktor , Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Cilegon Nana Sulaksana, dan Direktur PT Respati Jaya Pratama (RJP) Syahrul duduk di kursi pesakitan PN Tipikor Serang ini tidak terlepas dari peran mantan walikota Cilegon yang terungkap dalam persidangan mendapatkan aliran dana dari terdakwa, mengingat Dalam keterangannya di persidangan terdakwa Dhonny mengatakan, pada tahun 2013 pemilik usaha Bangun Beton Indonesia Andri Hermawan mengajaknya untuk mengerjakan proyek-proyek JLS.

Kemudian dibuat perjanjian kerja sama di notaris Musawamah Musa, dengan pembagian Rian Oktoradi sebesar 55 persen dan terdakwa Dhony 45 persen, Andri kemudian melakukan lobi-lobi ke Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Cilegon melalui almarhum Aat Syafaat ayah mantan Walikota Cilegon Tb.Iman Ariadi dan Rahmat Peor yang mengatur panitia proyek agar proyek dikerjakan olehnya, terdakwa Dhany ditugaskan mencari bendera (perusahaan) sebagai calon pemenang lelang, dan Dapatlah bendera PT Respati Jaya dan dua perusahaan lainnya sebagai pendamping.

“Terdakwa Dhonny sudah memberi kesaksian untuk tiga proyek JLS Kota Cilegon itu, sejumlah nama menerima fee, yaitu Rahmat Peor menerima sebesar Rp4,1 miliar, Andri Rp450 juta untuk pembelian mobil Prado, mantan walikota Cilegon Tb.Iman Ariyadi Rp340 juta diserahkan di rumah walikota, Rian Rp135 juta untuk melunasi mobil Livina, Syahrul fee bendera Rp120 juta, dan Agus Rp150 juta permintaan kepala dinas, serta Rp50 juta pembelian CRV,” ujarnya.

Yan Graha juga meminta hakim ketua Yang menyidangkan perkara Tipikor JLS Cilegon ini untuk segera memerintahkan jaksa penuntut umum mendalami peran Mantan walikota Cilegon dan Rahmat peor yang diduga aktor intelektual dalam perkara ini.

“hakim harus perintahkan JAksa dalam hal ini, dalami peran para penerima uang korupsi ini, sehingga keadilan dan kesetaraan hukum dalam kehidupan bernegara ada,” tegasnya. (DZH)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *