CILEGON, BANPOS – Berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia (Perja RI) Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Untuk itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon mulai menerapkan Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif terhadap beberapa perkara yang terjadi di wilayah hukum Cilegon.
Kepala Kejari (Kajari) Cilegon, Ely Kusumastuti mengatakan RJ tersebut diberikan karena telah memenuhi kriteria tertentu, yaitu tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
Kemudian kata Ely, ancaman hukuman atas tindak pidana tidak lebih dari 5 (lima) tahun penjara, serta nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp. 2.500.000.
“Jadi intinya dengan tetap mengedepankan ketertiban, keadilan. Yang penting semua pihak sepakat dan dikembalikan kepada keadaan semula. Tapi kalau pelaku bukan pertama kali melakukan tindak pidana, sudah dua, tiga kali yah engga bisa,” kata Ely, saat konferensi pers Restorative Justice penanganan perkara pidana umum di Kantor Kejari Cilegon, Jumat (12/3).
Mantan Jaksa fungsional pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini, menuturkan keadilan restoratif atau RJ tersebut diberikan sebagai bukti bahwa keadilan tidak hanya tumpul ke atas dan tajam ke bawah, tetapi berlaku sama.
“Kedepan, tidak menutup kemungkinan kita akan memperjuangkan mekanisme keadilan restoratif juga, misalnya saja ada tindak pidana yang dilakukan oleh orang yang tidak mampu, karena lantaran di PHK atau apa, lalu setelah itu dia menyesal dan mengembalikan hasil dari perbuatannya. Kalau sudah ada kesepakatan damai, kita juga siap untuk memproses keadilan restoratif, tidak perlu lagi proses persidangan,” paparnya.
Untuk itu, Kajari meminta kepada seluruh lapisan masyarakat untuk sama-sama mengawal, menjaga ketertiban, dan mewujudkan rasa keadilan, kedamaian, serta ketentraman dan bersama-sama membangun Cilegon. “Mari kita sama-sama, kita bentengi warga kita, mari kita pantau bersama, mari kita jaga sama-sama masyarakat Cilegon, karena tidak mungkin Kejari Cilegon dengan aparat Kepolisian Cilegon sendiri, tanpa peran serta dari seluruh masyarakat sekitar,” terangnya.
Perempuan kelahiran Tegal, Jawa Tengah peraih gelar Doktor terbaik di Fakultas Hukum (FH) Universitas Airlangga (Unair) ini, mengungkapkan bahwa, Kejari Cilegon ingin melayani, mengabdi dan menjadi sahabat masyarakat dalam penegakan hukum. “Kami hanya ingin mengatakan, Jaksa Kejari Cilegon dengan masyarakat Cilegon tidak ada jarak lagi. Kita bersama-sama, kita serius, kita komitmen, bukan hanya di mulut saja,” katanya.
Ditempat yang sama, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Cilegon, M Ikbal Hadjarati mengatakan keadilan restoratif dalam perkara tersebut terlaksana pada tingkatan penyerahan tahap dua berkas perkara sebelum terjadinya penuntutan di meja hijau. “Jadi kita hentikan penuntutannya, karena pada saat tahap dua itu tersangka dan korban (kasus kecelakaan lalu lintas) mengajukan permohonannya (restorative justice). Lalu kita cek kebenarannya, apakah benar mereka sudah berdamai dan kita buatkan berita acaranya,” terang Ikbal.
Lebih lanjut, kata Ikbal, Kejari Cilegon bersifat pasif karena terlaksananya keadilan restoratif berdasarkan permohonan dari korban maupun tersangka. “Ketika ada permohonan keadilan restoratif, maka akan kita terima dan kita uji secara berjenjang,” tandas mantan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Lampung Selatan ini.
Dibagian lain, sopir bus Armada Jamalludin yang menjadi tersangka kasus kecelakaan lalu lintas di lampu merah Damkar, Kota Cilegon pada November 2020 lalu ini bebas dari jeratan hukum setelah mengajukan keadilan restoratif.
“Saya senang sekali bisa bebas. Syukur alhamdullilah. Awalnya saya sempat berpikir kasus akan lanjut, tapi alhamdullilah setelah menjalin perdamaian, saya bersyukur,” tuturnya usai menerima Surat Penghentian Penuntutan di Kejari Cilegon.
Pada kesempatan itu, Kejari Cilegon langsung memberikan sertifikat keadilan restorasi atau RJ kepada tersangka dan korban tindak pidana perkara kecelakaan lalu lintas. Dimana tersangka dan korban dalam perkara tersebut dihadirkan usai berdamai dan sepakat tidak melanjutkan tuntutan. (LUK)
Tinggalkan Balasan