LSERANG, BANPOS – Kuasa hukum Pemprov Banten meminta agar kasus hibah Ponpes tidak dikait-kaitkan dengan Gubernur Banten, Wahidin Halim (WH). Sebab menurut kuasa hukum, WH tidak berkaitan langsung dengan pelaksanaan program tersebut.
Kuasa hukum Pemprov Banten, Asep Abdullah Busro, mengatakan bahwa pelaksanaan program pemberian dana hibah dan bansos yang dilakukan baik oleh Pemprov Banten secara kelembagaan, maupun WH selaku Gubernur Banten adalah dalam rangka melaksanakan amanat UU berdasarkan aturan yang berlaku.
“Antara lain yaitu Pergub No.10 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemberian Dana Hibah dan Bansos yang bersumber dari APBD Provinsi Banten yang telah mengacu pada peraturan perundang-undangan terkait yaitu Permendagri No. 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bansos dan PP No.12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” ujarnya dalam rilis, Sabtu (24/4).
Selanjutnya, ia menuturkan bahwa mekanisme realisasi dana hibah dan bansos didasarkan pada inisiasi pengajuan dari masing-masing pihak pemohon dana hibah dan bansos, yang selanjutnya dilakukan proses verifikasi kelengkapan persyaratannya oleh masing-masing OPD teknis terkait dan dikaji kelayakannya, serta disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah oleh TAPD.
“Oleh karenanya apabila terdapat lembaga penerima hibah yang fiktif, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab dari Pemprov Banten secara kelembagaan, namun merupakan tanggung jawab dari individu yang mengatasnamakan lembaga penerima hibah tersebut yang harus bertanggung jawab,” ucapnya.
Pertanggungjawaban yang dimaksud yaitu mengembalikan dana hibah dan bansos yang sudah ditransfer oleh pihak Pemprov Banten, termasuk bertanggung jawab secara hukum pidana atas kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam lingkup Tindak Pidana Korupsi.
“Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 25, 26 dan Pasal 67 Pergub No.10 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bansos yang bersumber dari APBD Provinsi Banten,” terangnya.
Ia pun menuturkan bahwa tidak relevan jika kasus itu dikaitkan kepada Gubernur Banten. Sebab pelaksanaan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dilakukan oleh OPD teknis.
“Gubernur Banten dalam proses pelaksanaan penandatanganan NPHD telah mendelegasikan kewenangannya tersebut kepada Kepala Dinas/OPD Teknis terkait. Sehingga tidak relevan untuk mengkaitkan Gubernur Banten dalam pelaksanaan hibah dan bansos secara teknis,” jelasnya.
Menurutnya, pelaporan yang dilakukan oleh Gubernur Banten didasarkan pada itikad baik sebagai langkah untuk menyelamatkan uang negara, bentuk pelaksanaan monitoring dan evaluasi, untuk memastikan dana hibah dan bansos diterima oleh pihak yang berhak.
“Juga memastikan dana tidak disalahgunakan dan diambil oleh oknum atau pihak yang tidak bertanggung jawab sekaligus bentuk dukungan kepada pihak Kejati Banten dalam menegakan hukum dan mewujudkan zona integritas di wilayah Banten, serta memimpin dan memberikan keteladanan kepada masyarakat Banten dalam upaya pemberantasan korupsi di Banten,” ungkapnya.
Menurutnya, Pemprov Banten mengapresiasi dan mendukung penuh langkah penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Banten serta mengapresiasi adanya pelaporan yang dilakukan oleh element masyarakat, sebagai bentuk kontribusi positif dalam monitoring pelaksanaan dana hibah dan bansos.
“Serta sebagai bentuk sinergi kolektif antara masyarakat, Pemprov Banten dan Kejaksaan Tinggi Banten dalam melakukan upaya pemberantasan korupsi di Banten,” tandasnya. (DZH)
Tinggalkan Balasan