Jangan Coba-coba Pakai Narkoba di Serang, Baru Ambil Pesanan Saja Sudah Ditangkap Polisi

SERANG, BANPOS – Jangan coba-coba mengkonsumsi atau membeli barang haram narkoba di wilayah hukum Polres Serang. Untuk kesekian kalinya di bulan April ini, budak barang haram narkoba jenis ditangkap Polisi.

Kali ini, Seorang pedagang ikan pengguna tembakau gorila dicokok petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarko) Polres Serang. Tersangka MF (19) warga Desa Kolelet Wetan, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak ditangkap usai menjemput tembakau gorila di pinggir jalan.

“Tersangka MF kita amankan usai mengambil tembakau gorila pesanan dipinggir jalan raya Serang-Rangkasbitung, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang pada Selasa (20/4) dini hari. Dari tersangka diamankan barang bukti 2 paket tembakau gorila yang dibungkus plastik bening,” ungkap Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu kepada awak media, Minggu (25/4/2021).

Michael menjelaskan tersangka MF diamankan saat personil Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Sopan Sofyan tengah melakukan patroli kamtimbas yang ditingkatkan. Saat melintas di lokasi, petugas mencurigai gerak-gerik tersangka.

“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 2 plastik bening berisi tembakau gorila dari dalam tas tersangka. Berikut barang buktinya, tersangka kemudian diamankan untuk dilakukan pemeriksaan,” terang Kasatresnarkoba.

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Michael, tersangka MF mendapatkan tembakau gorila dari seorang pengedar berinisial AE warga Kecamatan Curug, Kota Serang. Meski demikian, tersangka MF mengaku tidak kenal lebih dekat dengan AE karena transaksi dilakukan tidak secara langsung melainkan lewat komunikasi telepon.

“Jadi antara tersangka dan penjual tidak bertemu secara langsung karena transaksi dilakukan melalui telepon. Begitu juga dengan pengambilan barang dilakukan di lokasi yang sudah ditentukan,” tambah Iptu Michael.

Dalam pemeriksaan juga terungkap tersangka MF, penjual ikan di Muara Angke, Jakarta Barat sudah mengkonsumsi tembakau gorila selama tiga bulan dengan alasan supaya enak tidur. Akibat perbuatannya ini, tersangka dijerat Pasal 111 ayat 1 UU RI No 35/2009 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

“Tersangka mengaku mengkonsumsi tembakau gorila sekitar dua bulan dengan alasan untuk nyenyak tidur. (MUF)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *