Pengeroyok Wartawan Akan di Tahan

TANGERANG, BANPOS – Peristiwa pengeroyokan seorang wartawan yang dilakukan oleh salah satu anak pejabat di kota tangerang. Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Cipondoh pada tanggal 22 Februari 2021, dengan laporan LP.B/ 124/ II/ 2021/ PMJ/ Restro TGN/SEK Cipondoh.

Atas laporan korban tersebut polsek cipondoh langsung menindaklajuti atas laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan kini kasusnya pun naik menjadi penyidikan.

Kapolsek cipondoh Kompol. Ubaidilah SH.MA mengatakan, pihaknya berjanji bila unsurnya masuk, akan menahan tersangka pengeroyok seorang wartawan, Supandi (45). Pasalnya, status kasus tersebut naik, dari penyelidikan kini naik menjadi penyidikan.

“Saya perintahkan Kanit Reskrim untuk segera menuntaskan kasus ini. Apabila terjadi restorasi justis atau perdamaian pelaku tetap diproses sesuai hukum. Soal perdamaian itu diluar urusan kita. Intinya ketika kita proses dan unsurnya masuk akan kita tahan pelakunya,” tegas Kapolsek Cipondoh, Kompol. Ubaidillah kepada wartawan, Rabu (26/5/2021).

Kapolsek meminta pelapor untuk bersabar untuk menunggu kasus diusut tuntas, agar penyidikan dapat berjalan sesuai prosedur dan menciptakan rasa nyaman bagi penyidik dan korban, sehingga kasus dapat berjalan dengan baik. “Kita upayakan secepatnya. Saat ini kasus ini sudah naik status, yang sebelumnya penyelidikan naik menjadi penyidikan,” tutupnya.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Cipondoh, Iptu Imron menegaskan, bahwa Polsek Cipondoh tidak tebang pilih dalam menegakan hukum. Meski diketahui jika orang tua terduga pelaku seorang pejabat di Kota Tangerang. “Jika ada laporan, saksi dan bukti sudah lengkap akan kita tindak sesuai aturan yang berlaku, meskipun orang tua terlapor memiliki jabatan di Pemerintah Kota Tangerang,” tegasnya.

Imron menuturkan, dalam waktu dekat dirinya akan mengirimkan surat panggilan penyidikan terhadap pelapor dan terlapor. Dimana dalam penyidikan, tim penyidik akan melakukan pemeriksaan yang mendalam. “Jika terlapor tidak hadir meski sudah kita kirim surat panggilan, maka akan saya jemput paksa,” janjinya.

Imron menjelaskan, dalam penyidikan dirinya mencari 2 alat bukti. Apabila telah ditemui 2 alat bukti, maka terlapor dapat ditetapkan sebagai tersangka. “Jika sudah sebagai tersangka langsung kita proses lebih lanjut. Saya harap pihak korban dapat bersabar. Kami sedang tangani kasus ini sesuai SOP yang berlaku,” pungkasnya.

Sementara itu, korban pengeroyokan, Supandi (45) mengucapkan terimakasih kepada keluarga besar Forum Wartawan Tangerang (Forwat) yang telah membantu mengawal kasus yang menimpa dirinya. “Terimakasih kepada keluarga Forwat, yang telah memberikan bantuan dan support untuk persoalan yang sedang saya hadapi,” ungkapnya.

Tak lupa dirinya juga mengucapkan terimakasih kepada Kapolsek Cipondoh, Kompol Ubaidillah beserta jajarannya yang telah meluangkan waktu untuk membahas perihal permasalahan yang sedang dialaminya. “Terimakasih Pak Kapolsek beserta jajarannya yang telah merespon atas laporan saya”. Kasus ini akan saya lanjutkan, semoga misteri hukum di Polsek Cipondoh ini dapat terjawab,” tandasnya. (SUG)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *