SERANG, BANPOS – Revisi UU KPK dianggap membawa banyak pengaruh negatif terhadap agenda pemberantasan korupsi di Indonesia. Hal tersebut terungkap dalam webinar Simposium Hukum dengan tema Pengaruh Revisi Undang-undang KPK terhadap Eksistensi KPK, yang dilaksanakan oleh Dewan Mahasiswa Fakultas Syariah UIN SMH Banten, di aula Fakultas Syariah dan secara virtual, Kamis (3/6)
Dalam acara Simposium Hukum tersebut, peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) FH UGM Yuris Rezha Kurniawan mengatakan, kiprah KPK hari ini melemah dengan adanya proses alih status pegawai KPK, yang merupakan dampak dari adanya Revisi UU KPK.
Yuris mengatakan harapan adanya perbaikan dengan revisi UU KPK ternyata jauh panggang dari api. Bukti dampak negatif dari revisi UU KPK tersebut menurutnya adalah, Indeks Persepsi Indonesia tahun 2020 menurun signifikan, jumlah OTT menurun, perkara strategis tidak ditangani secara tuntas, dan pimpinan KPK lebih banyak sensasi dan kontroversi daripada kinerja pemberantasan korupsi.
Pakar hukum UIN SMH Banten, Zainor Ridho membahas, ada dua jawaban yang diperlukan untuk menjawab tema yan diangkat, yaitu revisi UU KPK memperkuat dan memperlemah KPK. Jika melihat pengaruh Revisi UU KPK dapat memperkuat KPK ialah pandangan dari lembaga eksekutif dan legislatif, jika kedua lembaga tersebut sudah menjawab akan memperkuat maka gerakan besar seperti apapun tidak akan berpengaruh pada keputusan nantinya. Namun nyatanya, masyarakat menilai bahwasanya hasil dari revisi UU KPK memperlemah dengan bukti kewenangan menyita, dan menyadap dipangkas, peran dewan pengawas terlalu dominan dan masih banyak lagi.
Seperti yang kita ketahui, belakang ini isu-isu mengenai pelemahan KPK kembali merebak ke permukaan publik. Ditambah adanya kabar buruk tentang pemberhentian kerja 75 pegawai KPK termasuk didalamnya baik itu penyidik senior Novel Baswedan dan pegawai KPK lainnya.
Dalam kondisi seperti ini, mahasiswa sebagai corong pergerakan dan controling terhadap pemerintah perlu lebih aktif lagi dalam menelaah kejadian-kejadian yang tengah terjadi di pemerintahan.
“Dalam acara ini kami berharap mahasiswa sebagai corong sebuah pergerakan dan controling terhadap pemerintah dengan menyoroti beberapa hal yang janggal dalam KPK dan mengawal KPK untuk bisa menjadi ujung tombak untuk meminimalisir terjadinya korupsi tanpa ada intervensi dari pihak manapun. Acara ini bukanlah acara terakhir namun ini awal dari pergerakan DEMA Fakultas Syari’ah UIN Sultan Maulana Hasanuddin 2021 untuk mengawali gerakan-gerakan mengawal korupsi,” kata Ketua Umum Dewan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Syariah, Rizki Nursidik.
Adapun Ketua Pelaksana, Ilham Maulana, menyatakan, peserta berasal dari seluruh kalangan, baik mahasiswa maupun masyarakat umum. Hal ini diharapkan agar seluruh lapisan masyarakat dapat mengawal tuntas dampak adanya Revisi UU KPK terhadap eksistensi KPK.(PBN)
Tinggalkan Balasan