PANDEGLANG, BANPOS – Ketua DPRD Pandeglang, Tubagus Udi Juhdi memberikan Warning atau peringatan kepada Kepala Sekolah di Pandeglang, untuk dapat mengelola dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) dengan baik, tepat sasaran, tepat guna dan hindari penyelewengan.
“Implementasi kebijakan dan perencanaan BOS dalam persiapan pembelajaran tatap muka ini, diharapkan ada persiapan yang matang saat sekolah mulai melakukan pembelajaran tatap muka. Dan dana BOS dikelola dengan benar, tepat sasaran, tepat guna dan terhindar dari penyelewengan anggaran,” katanya, Rabu (9/6).
Di tempat terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Pandeglang, Taufik Hidayat mengatakan, dana BOS bisa dialokasikan kepada kebutuhan sarana protokol kesehatan Covid-19. Dimana, jika sekolah membutuhkan sarana prokes maka bisa menggunakan dana BOS tersebut.
“Namun sifatnya fleksibel, dimana ada kebutuhan untuk sarana prokes maka bisa dianggarkan dalam dana BOS. Tapi, harus dimasukan kepada perencanaan anggaran terlebih dahulu,” ungkapnya.
Saat ditanya bagaimana cara menghindari penyelewengan anggaran BOS. Pihaknya mengaku, di tingkat kecamatan ada yang namanya pengawas dan Kormin. Maka setiap perencanaan dan pengalokasian dana BOS, dikawal oleh Kormin dan pengawas tersebut.
“Mulai dari perencanaan dan realisasi dana BOS yang dilakukan pihak sekolah, itu dikawal oleh Kormin dan pengawas. Supaya tidak terjadi penyimpangan anggaran,” katanya.
Untuk belajar tatap muka di sekolah lanjut Taufik, di Pandeglang sendiri sudah dimulai dengan mengikuti kebijakan empat Menteri. Mekanisme proses belajar tatap muka, yaitu jumlah siswa dalam satu ruangan harus 50 persen dari kapasitas normal.
Ditambahkan Taufik, proses pembelajaran tatap muka yang sudah dimulai sekarang ini, salah satunya sudah ada persetujuan dari orang tua siswa.
“Selain itu waktu pembelajarannya hanya dua jam lebih, supaya semuanya bisa saling menjaga baik pihak keluarga maupun sekolah, dalam mencegah penyebaran Covid-19,” tandasnya.(CR-02/PBN)
Tinggalkan Balasan