Pilkades Singamerta, Diduga Libatkan ASN Jadi Timses

SERANG, BANPOS- Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Kabupaten Serang tinggal menghitung hari dan menjadi sorotan publik. Kondisi tersebut semakin memanas dengan adanya para Aparatur Sipil Negara (ASN) terlibat dalam pesta demokrasi tingkat desa itu sebagai tim sukses (timses).

Hal itu dibenarkan oleh Panitia Pemilihan Kades, pada Desa Singamerta, Kecamatan Ciruas, Muniri. Saat dihubungi, ia mengungkapkan bahwa ada ASN di desanya yang turut menjadi timses dan hadir pada saat pengundian nomor urut.

“Iya memang benar ada ASN ikut serta menjadi tim sukses atas nama Pak Babay dan Pak Firdaus, (mereka) hadir dalam kegiatan pengundian nomor urut calon pada hari Minggu tanggal 20 Juni 2021,” ungkapnya, saat dihubungi sambungan telpon, Senin(28/6/2021).

Ia menjelaskan, kehadiran kedua ASN tersebut sebagai timses dari Calon Kades Singamerta nomor urut 2, Mujahid. Disebutkan olehnya, kedua ASN itu mengisi lembar absensi kehadiran dengan mengisi jabatan sebagai timses.

“Menurut informasi itu yang saya tau, Firdaus merupakan ASN yang menjabat sebagai Kepala Sekolah di SMKN 3 Cilegon deket Suralaya. Sedangkan Babay Bayhaki sebagai Wakil Kepala Sekolah di SMAN 1 Carenang,” jelasnya.

Diakhir ia menyampaikan akan mengirim Peraturan Bupati (Perbup) nomor 3 tahun 2021 tentang pedoman pemilihan kepala desa.

Terpisah, salah satu Staf Dindik Provinsi Banten, bagian keuangan yang enggan menyebutkan namanya, membenarkan bahwa atas nama Firdaus dan Babay berstatus ASN,

“Iya memang betul mereka ASN, maaf hanya itu yang bisa saya beritahukan. Karena saya lagi isolasi mandiri,” katanya, singkat.

Diketahui, pada Perbup nomor 3 tahun 2021 tentang pedoman pemilihan Kepala Desa, pada pasal 62 ayat 2, dijelaskan dalam kegiatan kampanye, Calon Kepala Desa dilarang mengikutsertakan sebagai peserta maupun tim pelaksana kampanye: Pegawai Negeri Sipil kecuali atas seizin pejabat pembina kepegawaian, anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik
Indonesia, kepala desa, perangkat desa, anggota BPD dan lembaga kemasyarakatan desa. (MUF)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *