TAK mau kecolongan, dalam masa Pemberlakuan Pembatasa Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Polda Banten melakukan pengetatan mobilitas masyarakat. Bahkan, jajaran kepolisian dan petugas gabungan disiapkan untuk membatasi masyarakat yang hendak keluar atau masuk wilayah Provinsi Banten.
Menurut Kapolda Banten, Irjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho, penjagaan perbatasan Provinsi Banten mulai dijaga ketat sejak detik pertama dimulainya PPKM, yaitu Sabtu (3/7) pukul 00:00 WIB.
“Mulai Sabtu (3/7) pukul 00:00 WIB seluruh pintu masuk wilayah perbatasan daerah hukum Polda Banten ditutup untuk membatasi mobilitas warga, perbatasan antar kabupaten/kota juga diperketat,” kata Rudy, akhir pecan lalu.
Menurut Rudy, melalui kebijakan itu, masyarakat dilarang melakukan mobilitas di luar kegiatan yang diizinkan satgas COVID-19. Pengeculian, akan diberikan untuk kegiatan yang bersifat esensial dan kritikal.
“Selain pembentukan satgas juga akan dilakukan pembatasan dan pengendalian mobilitas pada 18 titik serta pembatasan dan penyekatan mobilitas pada 2 titik di wilayah hukum Polda Banten,” tutur Rudy.
Untuk diketahui, titik pembatasan Mobilitas yaitu Kawasan Puspem Kab. Tangerang dari Pukul 18.00 sampai 06.00 wib dan Polres Lebak jalan Abdi Negara Alun-alun Barat kota Rangkasbitung dari pukul 19.00 sampai dengan 24.00 WIB. 18 titik pengendalian mobilitas berada di 6 Kabupaten dan kota se-Provinsi Banten
Rudy mengatakan langkah tegas itu harus diambil, mengingat angka kenaikan positif virus Corona di Banten makin tinggi. Kondisi itu disebutnya harus segera dihentikan.
“Dari enam wilayah (Masuk PPKM Darurat) di daerah hukum Polda Banten, yang masuk level 4 hanya di Kota Serang, sedangkan empat wilayah masuk kriteria wilayah level 3, yaitu Kabupaten Tangerang, Kabupaten Lebak dan Kabupaten Serang, dan Kota Cilegon. Sementara Kabupaten Pandeglang masuk level 2. Maka dari itu saya berharap agar semua pihak ikut berpartisipasi mendukung Polda Banten dalam pelaksanaan PPKM Darurat secara tegas di wilayah hukum Polda Banten,” tandasnya.
Sementara itu, untuk melaksanakan penutupan wilayah yang disebutkan Kapolda, Polres Lebak melakukan penyekatan di perbatasan Cipanas, Kabupaten Lebak yang berbatasan dengan Kabupaten Bogor. Penyekatan juga dilakukan di Cibareno, Kecamatan Cilograng yang berbatasan dengan Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat (Jabar).
Sebagaimana dikatakan Kapolres Lebak, AKBP Teddy Rayendra, penyekatan itu dalam rangka tindak-lanjut intruksi dari pemerintah pusat untuk penerapan PPKM Darurat Jawa-Bali.
“Dalam rangka memutus mata rantai penyebaran covid-19, pemerintah pusat melakukan penerapan PPKM Darurat Jawa-Bali. Untuk itu sebagai tindak lanjut dari instruksi dari pemerintah pusat, kami Kepolisian Resort Lebak melakukan penyekatan di Jalan Raya Perbatasan Cipanas Kabupaten Lebak Provinsi Banten – Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat,” ujar Teddy, Sabtu (3/7).
Menurut Teddy, upaya itu untuk mencegah keluar masuknya warga luar Lebak. “Di mana penyekatan itu dilakukan guna mencegah masuknya masyarakat yang di luar Lebak. Termasuk di Perbatasan Sukabumi Lebak, di Kecamatan Cilograng. Sehingga dengan adanya penyekatan ini bertujuan untuk memfilter masyarakat,” katanya.
Kapolres Lebak menjelaskan pula, bagi masyarakat yang ingin memasuki wilayah Lebak harus menunjukkan kartu vaksin.
“Dalam kegiatan penyekatan ini, kami juga mensosialisasikan Kepada masyarakat untuk mobilisasi diharapkan menunjukan kartu vaksinasi, apabila tidak dapat menunjukkan kartu vaksinasi, akan diputar balikan dan kembali membawa kartu vaksin jika akan memasuki wilayah Kabupaten Lebak,” jelas Teddy.
Ditambahkannya, dalam giat penyekatan tersebut dilakukan oleh personel gabungan dari berbagai unsur. “Kegiatan penyekatan ini kita dibantu oleh personel TNI, Personel Satpol PP dan personel dari BPBD,” tuturnya.
Kata dia, dalam pelaksanaan pihaknya pun memberikan imbauan pula kepada masyarakat.
“Dan tidak lupa dalam melakukan kegiatan penyekatan ini, personel di lapangan juga memberikan imbauan protokol kesehatan kepada masyarakat yang melintas, serta juga membagikan ratusan masker kepada masyarakat. Semoga apa yang kita lakukan ini bisa memutus mata rantai penyebaran covid-19,” paparnya.
Pantauan, selain di perbatasan Cipanas-Bogor, penyekatan juga dilakukan di Cibareno, Kecamatan Cilograng yang perbatasan dengan Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.(WDO/ENK)
Tinggalkan Balasan