Buta PPKM

PEMBERLAKUAN Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai diterapkan Sabtu (3/7) lalu. Namun, pemberlakuan di sejumlah daerah di Banten terpantau kurang optimal. Masih banyak masyarakat yang melakukan pelanggaran protocol PPKM yang telah ditetapkan. Salah satu penyebabnya adalah minimnya sosialisasi kepada masyarakat.

Hari pertama penerapan PPKM Darurat di wilayah Kota Serang, masih banyak ditemukan masyarakat yang melanggar ketentuan. Mayoritas masyarakat beralasan bahwa karena tidak tahu jika Kota Serang juga masuk dalam daftar penerapan PPKM Darurat.

“Iya belum tahu, kirain Kota Serang belum (PPKM Darurat) soalnya melihat masyarakat masih seperti biasa saja,” ujar salah satu warga asal Kota Serang Muhammad Ajat Sudrajat, Sabtu (3/7).

Dia mengaku, hanya mengetahui bila akan ada PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali, namun Kota Serang tidak termasuk di dalamnya.

“Saya tahu di berita, Pulau Jawa sama Bali. Terus Tangerang Raya, dan Kabupaten Lebak. Kota Serang saya enggak tahu ternyata nerapin juga, jadi saya masih jalan malam mingguan,” ucapnya.

Hal yang sama juga dikatakan seorang pedagang nasi goreng, Suhaemi. Ia mengaku belum mengetahui soal PPKM Darurat yang diterapkan di Kota Serang.

“Belum tahu, karena jarang nonton berita. Sekarang baru tahu setelah ada patroli, mungkin nanti jualan enggak sampai malam (larut, red),” tuturnya.

Sementara itu, unutk memantau jalannya PPKM Darurat hari pertama, Kapolda Banten, Irjen Pol Rudy Heriyanto Adi NUgroho juga menggelar patrol besar-besaran di Kota Serang. Patroli bermotor ini dimulai dari Mapolda Banten dan berkeliling menyasar tempat-tempat keramaian yang ada di wilayah hukum Polres Serang Kota seperti Alun-alun Kota Serang, Terminal Pakupatan, Pasar Royal, Jl. Diponegoro, Cipocok, KP3B, Pasar Rau, Ciraras, Pasar Royal dan beberapa tempat makan angkringan dan pedagang kaki lima.

Saat patroli, masih banyak ditemui warung makan pinggir jalan yang masih menyediakan kursi kursi sebagai sarana untuk makan di tempat. PAdahal, dalam ketentuan PPKM Darurat, pemilik usaha makanan tidak boleh menerima pesanan untuk dimakan di tempat.

“Kami memberikan imbauan sekaligus peringatan kepada para pedagang untuk tidak menyediakan kursi sebagai fasilitas ataupun sarana dimana pengunjung bisa makan di tempat. Termasuk imbauan kepada pengunjung yang makan di tempat, Sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pemerintah, maka kami menyarankan agar untuk dibungkus saja,” kata Rudy Heriyanto.

Rudy Heriyanto juga mengatakan bahwa personel memberikan imbauan dengan persuasif dan humanis namun tetap tegas.

“Kami tetap mengedepankan tindakan persuasif dan humanis namun tetap tegas dan terukur. Pertama kami memberikan peringatan, jika sudah diberikan peringatan namun tidak diindahkan, maka kami dari Satgas Covid-19 akan melakukan tindakan yang tegas,” ucap Kapolda.

Salah satu tindakan tegas yang dilakukan adalah ketika Satgas Covid-19 provinsi Banten melakukan pengecekan yang kedua kalinya di Jl. Diponegoro. Ada dua orang laki-laki yang diamankan petugas karena dianggap tidak mentaati aturan PPKM dan melawan petugas.

“Ya, kami tadi mengamankan dua orang pria yang kami anggap tidak patuh dan melawan petugas yang sedang menegakkan aturan. Karena ketika kami mendatangi salah satu tempat makan yang kedua kalinya, mereka masih ada. Ketika kami kembali mengingatkan, salah seorang pria yang diduga dibawah pengaruh minuman keras mencoba melawan petugas, sehingga kami amankan ke Mapolda. Dalam pemeriksaan kendaraannya Kami juga menemukan ada satu botol minuman keras didalam kendaraan miliknya. Dan para pedagang yang tidak patuh juga ditertibkan oleh petugas dari Satpol PP provinsi Banten,” terang Rudy Heriyanto.

Berbeda dengan hari pertama, hari kedua penerapan PPKM Darurat cenderung dipatuhi oleh masyarakat. Khususnya di daerah sekitar kampus-kampus besar seperti UIN dan Untirta, banyak rumah makan yang tutup bahkan sejak siang hari.

Salah satu mahasiswa Untirta, Aldo Aldiyansah, mengatakan bahwa dirinya kesulitan mencari rumah makan yang buka. Bahkan rumah makan langganannya pun tutup, yang biasanya ramai dikunjungi mahasiswa.

“Iya pada tutup. Ini cari makan aja sampai harus keliling. Ada beberapa yang buka di arah terminal Pakupatan di siang hari. Kalau malam sampai ke Bhayangkara kami carinya. Padahal ngekos di Pakupatan,” tutur dia.

Terpisah, minimnya sosialisasi menimbulkan perdebatan antara seorang pemilik usaha kuliner di Kota Cilegon, dengan Kapolres Cilegon, AKBP Sigit Haryono.

Dalam patroli pendisiplinan PPKM Darurat di kompleks Cilegon Green Megablock, Sabtu malam (3/7), seorang pemilik warung kuliner mengaku dirinya belum tahu adanya pemberlakukan PPKM Darurat Covid-19 maupun Keputusan Walikota (Kepwal) Cilegon tentang PPKM Darurat.

Namun, dengan tegas Kapolres menjelaskan kepada pemilik usaha kuliner, PPKM Darurat Covid-19 Jawa-Bali sudah disosialisasikan jauh-jauh hari. Sosialisasi disebarkan melalui media massa, baik itu televisi, media online bahkan di media sosial. Berlaku mulai tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021.

“Jadi masyarakat jangan pura-pura tidak tahu, kasihan petugas yang selalu mengingatkan bahaya corona virus. Kasihan masyarakat yang lain yang tiba-tiba terpapar Covid-19. Ayo, kita semua bersama-sama saling melindungi dan mencegah penyebaran Covid-19,” jelas Sigit.

Walikota Cilegon pun memberitahu kepada pemilik warung kuliner tersebut, selama PPKM Darurat Covid-19, batas operasional warung makan, rumah makan, tempat kuliner dan sejenisnya sampai pukul 20.00 WIB

Petugas pun, meminta para pedagang di Green Megablock untuk segera menutup kegiatannya, sebab waktu pada saat itu menunjukkan pukul 21.30 WIB.

Selain di Green Megablock, secara umum, kepatuhan masyarakat di awal pemberlakuan PPKM Darurat memang masih rendah. Dalam operasi itu, tim satgas bergerak ke seluruh titik tempat kerumuman di Cilegon. Tim satgas saat menemukan masyarakat yang nongkrong di warung makan langsung membubarkannya.

Menurut Kapolres yang juga mantan penyidik di komisi anti rasuah itu, dari hasil pemantauan pada hari pertama, masih banyak masyarakat yang belum patuh.

“Belum memahami betul apa sejatinya kami mengadakan kegiatan pemantauan PPKM Darurat Covid-19 ini.Kegiatan dilaksanakan sesuai arahan Presiden RI untuk mencegah penularan Covid-19 semakin meluas,” jelas Sigit.

Dalam patroli bersama itu, petugas memberi himbauan kepada masyarakat supaya mengikuti apa yang sudah menjadi ketentuan. Sigit pun berharap, dengan pelaksanaan patrol ini , masyarakat semakin paham untuk melaksanakan PPKM Darurat Covid-19.

“Sehingga Covid-19 di Kota Cilegon khususnya dan Jawa-Bali serta di seluruh Indonesia bisa ditekan dalam waktu 2 minggu,” harapnya.

Aktivitas pelaku usaha yang buka warung/tempat makan diatas ketentuan jam buka dalam aturan Keputusan Walikota tentang PPKM Darurat di Kota Cilegon juga diminta tutup.

Patroli juga diikuti Wakil Walikota Cilegon Sanuji Pentamarta, Dandim 0623/Cilegon Letkol Inf Ageng Wahyu Romadhon, Danlal Banten, Satgas Covid-19 Kota Cilegon. Tujuan patroli tersebut guna memastikan masyarakat melaksanakan dan mentaati PPKM Darurat Covid-19 di wilayah Kota Cilegon.

Sementara itu, Wakil Ketua I Satgas Covid-19 sekaligus Dandim 0623 Cilegon Letkol Inf Ageng Wahyu Romadhon mengatakan, tim satgas membubarkan warga berkerumum dan menutup tempat makan demi pendisiplinan PPKM Darurat. Warga yang masih berada di luar saat malam hari diminta tidak berkerumunan dan pulang ke rumah.

“Iya memang masih banyak tempat makan dan kafe belum mengindahkan aturan PPKM Darurat. Salah satunya rumah makan, kami tutup. Sebenarnya sosialiasi sudah terus kami (satgas) sudah sering lakukan. Namun, mereka beralasan belum tahu aturan tersebut padahal sebenarnya mereka (pedagang dan masyarakat) sudah tahu aturan tersebut,” kata Dandim.

Guna memberikan informasi kepada warga dan pengelola tempat makan atas bahaya covid-19 dan penerapan PPKM Darurat, Pemkot Cilegon rencananya akan membuat pamflet untuk disebarkan ke masyarakat dan pelaku usaha.

“Rencananya pemkot akan menyebarkan pamflet soal PPKM Darurat,” ujar Dandim.

Kata Dandim, saat ini pemerintah mengenai sanksi kepada pelanggar masih bersifat sanksi sosial. Seperti warga tidak menggunakan masker disanksi menyanyikan lagu Indonesia Raya dan push up. Bagi pemilik rumah makan yang melanggar PPKM Darurat diberikan sanksi teguran. Tak menutup kemungkinan penerapan sanksi pidana bakal diterapkan apabila selama 3 kali telah diperingatkan masih tetap diabaikan.

“Pasti akan kami terapkan jika tiga kali berturut-turut masih bandel juga,” tutupnya.(LUK/DZH/ENK)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *