Pilkades Diundur Hingga Agustus

SERANG, BANPOS- Pemkab Serang memutuskan pelaksanaan Pilkades Serentak diundur pada 1 Agustus 2021 mendatang. Semula, pelaksanaan pesta demokrasi tingkat desa ini dijadwalkan pada 11 Juli 2021.

Atas dasar Intruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali terhitung tanggal 3 sampai 20 Juli 2021, kegiatan yang melibatkan 144 desa di Kabupaten Serang itu pun dijadwalkan ulang.

Sekda Kabupaten Serang, TB Entus Mahmud Sahiri menyampaikan bahwa penundaan pelaksanaan pilkades juga melihat situasi perkembangan Covid-19 di wilayah Kabupaten Serang cenderung naik. Kemudian, tidak kalah penting adanya kebijakan pemerintah pusat.

“Khususnya daerah, tingkat kerawanannya tinggi salah satunya Kabupaten Serang yang ada di level 3 (zona orange). Oleh karena itu, kondisi ini harus disikapi dengan baik, sepenuh hati oleh pemerintah daerah, untuk kepentingan keselamatan masyarakat Pilkades serentak tahun 2021 yang semula tanggal 11 Juli kita undur menjadi tanggal 1 Agustus,” ujarnya, Jumat (2/7).

Hal itu disampaikan dalam Rapat Koordinasi Tim Koordinasi Pilkades Kabupaten Serang di Aula KH Syam’un yang dihadiri oleh, Asda I Bidang Administrasi Pemerintahan, Nanang Supriatna, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Rudy Suhartanto, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes), Agus Sukmayadi, dan perwakilan dari Polres Serang, Polres Serang Kota, Polres Cilegon, dan Kodim 0602/Serang.

Meski ditunda, Ketua Tim Koordinasi Pilkades Kabupaten Serang ini menegaskan bahwa tidak akan mengulang tahapan yang sudah dilaksanakan.

”Kita hanya tinggal dua tahapan lagi yaitu masa kampanye, hari tenang dan hari pencoblosan. Jadi, dengan berbagai pertimbangan yang sudah komprehensif, Pilkades diundur menjadi tanggal 1 Agustus,” tegasnya.

Entus mengakui bahwa keputusan diundur pelaksanaan Pilkades ini menjadi beban bagi para calon kades. Akan tetapi, sama-sama mengetahui jika tetap dilaksanakan akan beresiko sangat tinggi.

”Tapi ini keputusan terbaik, daripada nanti menjadi klaster baru, klaster pilkades,” ucapnya.

Terlebih saat ini ada ancamam sanksi dari pemerintah pusat kepada kepala daerah yang tidak melaksanakan PPKM darurat. Tak segan, sanksinya pun sampai pemberhentian jabatan.

“Hal ini tidak ingin terjadi di Kabupaten Serang, tidak ingin Bupati dan wakil Bupati kita kena sanksi akibat penyelenggaraan Pilkades yang barangkali tidak mengikuti perkembangan,” tuturnya.

Dengan adanya keputusan penundaan Pilkades serentak, Entus memastikan akan segera menyampaikan kepada para calon kades, melalui panitia Pilkades Kecamatan dan Desa.

”Dengan ditunda, sekarang ada waktu nanti pengisian waktunya ada beberapa PR, seluruh kades harus divaksin itu menjadi tugas dinkes, kemudian DPMD harus menata ulang tempat pemungutan suara (TPS), kita sebar sebagaimana pada pelaksanaan Pilkada Serentak tahun 2020 lalu,” terangnya.

Sementara Asda I Bidang Administrasi Pemerintahan Setda Kabpaten Serang, Nanang Supriatna mengatakan, meski diundur, pelaksanaan Pilkades tetap harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

”Untuk setiap TPS maksimal 500 pemilih, tidak boleh lebih untuk menghindari kerumunan,” katanya. (MUF/AZM)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *