SERANG, BANPOS – Ombudsman RI Perwakilan Banten telah memeriksa beberapa pihak terkait dengan pelaksanaan PPDB daring tingkat SMA jalur zonasi. Berdasarkan pemeriksaan, dugaan maladministrasi dalam pelaksanaan PPDB tersebut semakin kuat. Sanksi hingga pencopotan jabatan pun muncul sebagai konsekuensinya.
Berdasarkan pantauan di lokasi, Kepala Diskominfo Provinsi Banten dan Kabid SMA serta Kabid SMK pada Dindikbud Provinsi Banten hadir ke kantor Ombudsman Banten sekitar pukul 09.30 WIB. Mereka menjalani pemeriksaan hingga empat jam lebih.
Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan pada Ombudsman Banten, Zainal Muttaqin, mengatakan bahwa pihaknya menemukan dugaan potensi maladministrasi pada pelaksanaan PPDB Online 2021 tingkat SMA.
“Semuanya berdasarkan hasil pemeriksaan dan temuan-temuan baik laporan dari orang tua siswa maupun temuan-temuan yang kami temukan di lapangan. Ada potensi maladministrasi,” ujarnya saat diwawancara usai pemeriksaan, Senin (5/7).
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan sejumlah bukti yang mengindikasikan adanya maladministrasi pada pelaksanaan PPDB 2021.
“Pertama, tidak adanya koordinasi yang baik di tubuh Dindikbud Provinsi Banten sehingga saat Kadindik sakit, tidak ada pejabat dibawahnya yang berwenang untuk menjelaskan kepada publik terkait permasalahan yang muncul,” jelasnya.
Selain itu, dugaan maladministrasi menguat lantaran dalam pelaksanaan PPDB, Dindikbud dinilai tidak becus dalam menyelesaikan permasalahan yang muncul.
“Ketidakkompetenan Dindikbud dalam melaksanakan sistem PPDB, sehingga ketika ada permasalahan kemudian tidak bisa diselesaikan pada waktunya,” jelasnya.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Banten, Dedy Irsan, mengatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan audit terhadap sistem PPDB online 2021.
“Setelah melakukan pemanggilan ini, kami akan melakukan audit terhadap sistem PPDB online tingkat SMA untuk sistem zonasi,” ujarnya.
Apabila terbukti adanya kesalahan, pihaknya akan memberikan rekomendasi sanksi sesuai dengan tingkat kesalahan yang dilakukan. “Seperti penurunan pangkat atau pencopotan jabatan, sesuai dengan tingkat kesalahan yang dilakukan,” katanya.
Sementara itu, Kabid SMA pada Dindikbud Provinsi Banten, Lukman, mengakui jika terjadi permasalahan pada pelaksanaan PPDB di tahun ini. Akan tetapi permasalahan yang dia ungkapkan sama dengan permasalahan yang juga diungkap pada PPDB tahun lalu, yang juga bermasalah, yaitu karena banyaknya akses situs yang terjadi dalam satu waktu.
“Hal itu dikarenakan pengunjung webnya melonjak sehingga menyebabkan server down. Sementara untuk pengumuman hasil disebarkan melalui web sekolah masing-masing,” tandasnya.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten, Dedy Irsan, menyampaikan bahwa Panggilan tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti laporan/pengaduan dan hasil investigasi Ombudsman Banten.
“Selama proses PPDB tahun ini, Ombudsman Banten melakukan pemantauan dan menerima pengaduan dari masyarakat. Sesuai kewenangan, kami telah berkoordinasi dengan Panitia Penyelenggara PPDB, khususnya dari unsur Dindikbud Banten, untuk menindaklanjuti hasil pengawasan dan pengaduan yang kami terima. Kami memandang masih perlu meminta penjelasan/keterangan dari berbagai pihak agar Ombudsman memperoleh informasi yang utuh serta tindak lanjut agar betul-betul tidak ada masyarakat yang dirugikan,” Ujar Dedy di Serang.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ombudsman Banten telah merilis sejumlah temuan permasalahan dalam proses PPDB online tingkat SMA di wilayah Provinsi Banten. Diantaranya yaitu sistem online yang tidak berjalan, belum adanya tindak lanjut atas pengaduan masyarakat dan kurangnya sosialisasi informasi mengenai perubahan kebijakan PPDB.
“Ombudsman ingin memastikan PPDB tahun ini berjalan sesuai dengan prinsip objektif, tranparan, akuntabel, dan berkeadilan. Jika ada permasalahan, penyelenggara dan pemangku kebijakan sudah sepatutnya dapat merespon dengan alternatif kebijakan dan payung hukum yang memadai agar tidak menimbulkan masalah yang berkepanjangan,” Sambung Dedy.
Kepala Ombudsman Banten menyayangkan permasalahan PPDB yang selalu muncul hampir setiap tahun. Padahal seharusnya Pemerintah Provinsi maupun kabupaten/kota dapat belajar dari pengalaman sebelumnya dan melakukan persiapan yang cukup untuk menangani kendala-kendala yang terjadi.(DZH/ENK)
Tinggalkan Balasan