SERANG, BANPOS – Puluhan pelanggar PPKM Darurat di Kota Serang dijatuhi hukuman tindak pidana ringan (tipiring) dan langsung menjalani sidang di tempat. Mayoritas dari para pelanggar pun memilih untuk membayar denda. Namun, terdapat satu pelanggar yang memilih sanksi kurungan lantaran tidak memiliki uang untuk membayar denda.
Berdasarkan pantauan, tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP Kota Serang, Polres Serang Kota, TNI, Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang dan Pengadilan Negeri (PN) Serang melakukan razia terhadap masyarakat dan juga pelaku usaha yang melanggar PPKM Darurat.
Para pelanggar mayoritas merupakan masyarakat yang tidak menggunakan masker, dan pelaku usaha kuliner yang melayani pelanggan untuk makan di tempat. Mereka pun disidang di posko sidang yang berada di Alun-alun Kota Serang.
Kendati mayoritas dari para pelanggar memilih untuk membayar denda yang rata-ratanya sebesar Rp100 ribu, namun terdapat satu orang pelanggar, yakni Boni Hamzali, yang memilih untuk dikurung selama 24 jam di kantor Satpol PP Kota Serang.
“Iya nggak ada duit. Iyah gak apa-apa dikurung satu hari. Saya tidak memakai masker. Tadi denda Rp100 ribu, tapi enggak ada duit buat bayar,” ujar Boni Hamzali. Diketahui, Boni bekerja sebagai penjaga toilet umum.
Boni mengaku, tidak ada pihak keluarga yang bisa membantu untuk membayarkan sanksi denda tersebut. Maka dari itu, dia lebih memilih sanksi kurungan selama satu hari kepada hakim dan petugas, karena tidak sanggup membayar denda.
“Gimana mau bayar Rp100 ribu, buat makan sehari-hari saja susah. Saya kerja jaga toilet, mending kurungan saja tidak apa-apa. Enggak ada, keluarga juga enggak punya uang, kan lagi susah begini mau gimana,” tuturnya. Boni pun digiring ke kantor Satpol PP Kota Serang untuk menjalani kurungan.
Pelanggar lainnya, Samsudin, mengaku kecewa dengan pemerintah daerah lantaran ketentuan yang telah ditetapkan mengenai larangan-larangan selama PPKM Darurat, tidak tersosialisasi dengan baik di masyarakat.
“Enggak tahu ada aturan itu. Tau ada PPKM, tapi enggak tahu kalau ada aturan nggak boleh makan di tempat. Nggak mungkin kalau tahu tapi masih dilakukan kan. Denda Rp100 ribu. Enggak apa-apa sih denda itu yang penting buat negara. Cuma memang kecewa aja karena enggak ada sosialisasinya,” tegasnya.
Terpisah, Polres Serang berhasil mengamankan pria berinisial AY (30), warga Kecamatan Kragilan Kabupaten Serang. Dia diamankan setelah videonya menolak perintah petugas untuk menggunakan masker dan melawan petugas.
“Pelaku viral di Instagram yang melanggar prokes dan melawan petugas sudah kita amankan,” terang Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi, melalui keterangan rilis nya, Rabu, (7/7).
Kejadian tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 06 Juli 2021 sekira pukul 06.15 Wib di Gerbang Pos PT. Nikomas Gemilang Cikande, Kabupaten Serang. Kemudian videonya langsung viral di Instagram.
“Saat itu AY ingin masuk ke kawasan pabrik. Kemudian diberhentikan oleh security karena tidak memakai masker. akan tetapi AY tidak menghiraukan arahan dari Security tersebut dan mengatakan bahwa tidak ingin memakai masker dengan alasan tidak percaya pada Virus Covid-19 dan tetap memaksa untuk masuk tanpa menggunakan masker,” lanjut Kabid Humas.
Setelah video nya viral Polres Serang bergerak cepat dengan mengamankan AY pada Selasa (6/7) sekira pukul 23.10 WIB. Dia diamankan di kontrakannya di Kecamatan Kragilan Kabupaten Serang.
Terakhir Edy Sumardi menjelaskan, kalau menghadapi Pelanggar yang tidak taat prokes dan yang bersangkutan tidak pakai masker, ada Kemungkinan yang bersangkutan sudah terpapar virus.
“Jangan ada perdebatan lagi. Karena droplet yang bersangkutan akan menyebar ke petugas,” ujar Edy Sumardi.
“Bisa Langsung dibawa masuk ke mobil ambulans, bawa ke tempat swab untuk di test antigen. Kalau positif langsung diisolasi dan diberi masker. Kalau ada Perda yang bisa memberi sanksi, agar diproses hukum,” kata Edy.
Edy Menambahkan, saat ini AY masih menjalani proses pemeriksaan di Polres Serang untuk dilanjutkan proses hukumnya.
Sementara itu, seorang satgas Covid-19 di PT Nikomas Gemilang, menyebutkan saat ini AY sudah dilepaskan oleh kepolisian pada Rabu (7/7) sore. Namun, AY dikenakan wajib lapor oleh pihak kepolisian.
“AY saat ini sudah diperbolehkan pulang. Tetapi dia wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis,” ujar petugas Satgas yang meminta namanya tidak dikorankan.(DZH/ENK)
Tinggalkan Balasan