CILEGON, BANPOS – Sejumlah apotek di Kota Cilegon diketahui menjual obat maupun vitamin di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) hingga 400 persen. Padahal pemerintah melalui Kementerian Kesehatan sudah membuat surat edaran dan menetapkan harga eceran tertinggi obat dalam masa pandemi Covid-19.
Informasi yang berhasil dihimpun sejumlah apotek menaikkan harga seperti, FLUVIR Oseltamivir 75mg dengan HET yang ditetapkan pemerintah Rp253.440,- harga jual di apotik Rp400.000, Azithromycin 500mg dengan HET Rp. 17.000,- harga jual di apotik Rp. 132.000.
Selanjutnya, Tablet Fapifilavir dengan HET Rp22.500 – harga jual Rp750.000,- per setrip isi 10 tablet, Ivermectin 12mg dengan HET Rp7.500 – harga jual di apotik Rp350.000,- per setrip isi 10 tablet.
Kemudian Favipiravir 200mg dengan HET yg ditetapkan pemerintah Rp22.500 per tablet,- harga jual di apotik Rp211.200,- per 10 tablet dengan resep dokter, Oseltamivir 75mg dengan HET Rp26.000,- harga jual di apotik Rp211.200,- per 10 tablet dengan resep dokter,
Lalu, Azithromycin 500mg dengan HET Rp17.000,- harga jual Rp125.000 isi 10 Tablet dan Rp80.000 isi 6 Tablet, Azithromycin 500mg dengan HET Rp17.000,- harga jual Rp110.000 per 10 Tablet, Oseltamivir 75mg dengan HET yang ditetapkan pemerintah Rp26.000,- harga jual di apotik Rp190.000 per lembar isi 10 tablet, Azithromycin 500mg dengan HET Rp17.000,- harga jual di apotik Rp50.000, Tablet Fapifilavir dengan HET Rp22.500,- harga jual di Apotik Rp72.000,- satu tablet.
Kepala Kejari Cilegon (Kajari) Ely Kusumastuti mengatakan apotik yang menjual obat di masa Covid-19 diketahui menjual di atas HET atau harga eceran tertinggi.
“Kita telusuri, tapi kita tegur-tegur dulu, kalau misalkan teguran lisan tidak diindahkan, maka tidak menutup kemungkinan (dipidana), kan sanksinya ada,” kata Ely bersama jajaran disela kegiatan membagikan stiker terkait aturan sanksi tipiring PPKM Darurat, Rabu (7/7).
Dari hasil sidak di beberapa apotek, kata Ely masih ditemukan harga obat dijual jauh diatas HET.
“Iya masih ada yang menjual di atas harga eceran tertinggi. Kita mengimbau juga agar tidak menjual di atas harga eceran, kasian lah konsumen, kasian lah masyarakat, jangan mencari keuntungan disaat seperti ini, ke depan kan lah nurani. Boleh mencari keuntungan tetapi, jangan gitu caranya, menjual di atas harga eceran, harga HET aja sudah,” tegasnya.
Ely mengingatkan agar para pedagang segera menjual sesuai aturan dari pemerintah, bilamana masih tidak diindahkan, pihaknya akan menindak secara hukum.
“Diundang-undang pidana pun sudah ada , berarti kan melawan penyelenggara negara pada saat kondisi PPKM Darurat. Mau ancaman lebih tinggi pun bisa, seperti undang-undang perlindungan konsumen, ancaman banyak, tetapi saya juga tidak langsung begitu saja. Kita tegur-tegur dulu,” katanya.
Ely mengimbau agar apotek di Kota Cilegon menjual obat sesuai apa yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
“Tolong patuhi imbauan dari pemerintah pusat, bagi mereka yang menjual obat Covid, hanya menjual dengan harga HET saja dan tolong di patuhi,” tandasnya.(LUK/PBN)
Tinggalkan Balasan