SERANG, BANPOS – Sidang perdana praperadilan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan masker KN-95, LS, tidak dihadiri oleh pihak termohon, yakni penyidik Kejati Banten. Pihak kuasa hukum LS pun mengaku telah menyiapkan 107 bukti untuk membatalkan segala sangkaan yang dijatuhkan kepada LS.
Kuasa hukum LS, Basuki, menuturkan bahwa sidang perdana tersebut berjalan tanpa adanya pihak termohon. Berdasarkan informasi, ketidakhadiran pihak termohon lantaran terdapat beberapa pegawai Kejati Banten yang positif Covid-19.
“Dari Kejati sebagai termohon itu tidak hadir. Alasannya tadi karena kemarin dilakukan rapid test dan ada beberapa anggota, beberapa karyawan di sana yang dinyatakan positif. Terus nanti persidangan selanjutnya ditunda minggu depan,” ujarnya seusai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Rabu (7/7).
Ia mengaku bahwa dalam sidang praperadilan ini, pihaknya telah menyiapkan sebanyak 107 bukti bahwa klien mereka yakni LS, tidak melanggar hukum lantaran dalam melakukan pengadaan tetap mengikuti aturan yang berlaku.
“Kami siapkan berbagai bukti. Semuanya ada 107 bukti bahwa klien kami ini, LS, sudah melakukan pekerjaan sesuai dengan aturan. Semua (pekerjaan) bersandar kepada regulasi dan ketentuan yang berlaku,” ucapnya.
Ia mencontohkan, dalam melakukan pekerjaannya, LS bersandar pada UU Nomor 2 Tahun 2020, yang hingga saat ini masih merupakan aturan yang berlaku. Prosedur yang telah ditetapkan pun dilalui sesuai dengan ketentuan dalam pengadaan masker.
“Dan selain itu juga ada bukti-bukti lain yang real bahwa kegiatan yang dilakukan oleh pihak terkait, dalam hal ini Dinkes Provinsi Banten, sudah memenuhi prosedur. Apalagi dalam kondisi Covid-19 yang sampai saat ini pun peraturannya masih berlaku, dan kondisinya masih darurat,” terangnya.
Praperadilan dilakukan oleh pihaknya lantaran hingga saat ini, tidak ada kejelasan mengenai alasan LS ditahan oleh Kejati Banten. Bahkan, dua alat bukti yang menjadi landasan penetapan dan penahanan LS pun belum diketahui oleh pihaknya.
“Nah menurut kami, itu perlu kami ketahui ya. Tapi lagi-lagi jawaban dari teman-teman Kejati itu tidak ada, dan selalu bilang itu adalah rahasia negara,” ungkapnya.
Maka dari itu, petitum yang diajukan oleh pihaknya dalam praperadilan tersebut yakni membatalkan sangkaan terhadap LS, karena diduga tidak ada bukti yang kuat dalam penetapannya. Selain itu, bukti yang ada justru mengarah pada pengadaan masker yang sesuai dengan aturam.
“Karena pekerjaan itu sudah dilakukan sesuai regulasi, berarti tidak memenuhi syarat yang tidak memenuhi ketentuan untuk ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dan pasti petitumnya ya dibebaskan demi hukum, bukan demi demi kepentingan, tapi dibebaskan demi hukum,” terangnya.
Sementara itu, Kasi Penkum pada Kejati Banten, Ivan Siahaan, saat dikonfirmasi mengenai ketidakhadiran penyidik Kejati Banten selaku pihak termohon dalam sidang perdana praperadilan tersebut, tidak kunjung memberikan jawaban.(DZH/ENK)
Tinggalkan Balasan