KRAGILAN, BANPOS- Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Serang melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke PT Lung Cheong Brothers Industri di Jalan Raya Jakarta Kecamatan Kragilan, Rabu (7/7). Sidak itu dilakukan guna memastikan adanya laporan sebanyak 101 karyawan pabrik produksi mainan anak-anak reaktif, usai dilakukan swab antigen.
Asda I Bidang Administrasi Pemerintahan Setda Kabupaten Serang, Nanang Supriatna didampingi Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Ajat Sudrajat, Kepala Dinkes drg Agus Sukmayadi, perwakilan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Wakapolres Serang, Kompol Didi Imawan dan Unsur Muspika Kecamatan Kragilan tiba dilokasi sekira pukul 13.00 WIB, dan diterima langsung oleh Direktur PT Lung Cheong Brothers Industri, Mister He, Konsultan Manajemen, Agus Sutrisnadi dan HRD Nita Basarah.
Asda I Bidang Administrasi Pemerintahan Setda Kabupaten Serang, Nanang Supriatna mengatakan bahwa Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Serang mendapatkan laporan adanya sebanyak 101 reaktif atau positif hasil swab antigen. Sehingga, pihaknya langsung melaporkan kepada pimpinan dan ditugaskan untuk mengecek.
“Mohon masukan atas data tersebut apakah lebih atau kurang, dan kriterianya seperti apa saja. Jika benar atas laporan tersebut, Dinkes akan melakukan mapping berapa karyawan yang terpapar. Kemudian, apa saja upaya yang dilakukan pihak perusahaan terhadap karyawan yang terpapar apakah dilakukan perawatan, isolasi mandiri (Isoman) atau di liburkan,” jelasnya kepada pihak PT Lung Cheong.
Nanang mengatakan, pihaknya nanti jika mengetahui tingginya angka karyawan yang terpapar positif Covid-19, menyarankan agar perusahaan perlu ditutup atau pengurangan produksi atau karyawan yang masuk kerja.
“Jadi mohon kebijakannya, kami mengurus masyarakat se Kabupaten Serang, sedangkan pimpinan perusahaan pun harus mengurus karyawannya. Kalau ada upaya, boleh bisa diatur dengan baik, karena kesehatan lebih penting ketimbang yang lainnya,” tuturnya.
Nanang menegaskan, sidak yang dilakukan juga sebagai implementasi Implementasi Intruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat dan Intruksi Bupati Serang Nomor 02 Tahun 2021. Apakah PT Lung Cheong Brothers Industri sudah menerapkan atau belum atas intruksi tersebut dengan mengurangi karyawan 50 persen.
Usai meninjau, ia menemukan beberapa tempat atau perusahaan sudah menerapkan tapi ada juga yang belum. Maka, untuk perusahaan PT Lung Cheong wajib menjaga 3.400 karyawan yang harus kita lindungi bersama-sama.
“Kami bukan mempersulit, mengurangi produksi atau pendapatan perusahaan tapi untuk mengamankan kesehatan nyawa seluruh masyarakat,” ucapnya.
Nanang mengatakan, pimpinan perusahaan harus bertanggung jawab, jika para karyawan sehat produksi pun naik sebaliknya jika para karyawan sakit berdampak produksi menurun.
“Intinya pimpinan wajib menjaga kesehatan karyawan disini,” tandasnya.
Konsultan Manajemen PT Lung Cheong Brothers Industri, Agus Sutrisnadi mengatakan, saat ini pihak perusahaan tengah melakukan swab antigen bagi 3.429 karyawan yang sudah berjalan selama dua hari. Meski begitu, pihaknya membantah jika sebanyak 101 karyawan terpapar Covid-19.
“Belum ada 100 sekian karyawan (yang positif covid-19) belum ada. Tidak ada yang ditutup-tutupi, kalau terakhir hasil swab antigen cuma 21 orang reaktif atau positif dari 1.400 karyawan yang sudah di swab antigen,” katanya.
Ia memastikan jika 21 karyawan yang reaktif hasil swab antigen, karena mungkin kondisi badannya sedang flu biasa. Tetapi, dari 21 orang itu sudah diliburkan oleh pihak perusahaan, dan dilakukan tes Swab PCR.
“Terkait penerapan protokol kesehatan (prokes) Covid-19, dia juga memastikan sudah dilakukan sejak awal adanya pandemi. Sudah kami terapkan di wajibkan memakai masker, menjaga jarak dan membiasakan mencuci tangan,” jelasnya.
Agus mengakui bahwa perusahaan belum menerapkan atas Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat. Hanya saja, pihaknya terus berupaya mengingat karyawannya untuk melaksanakan prokes Covid-19.
“Perusahaan kami adalah perusahaan padat karya bukan padat modal, jadi produksinya lebih banyak menggunakan tangan. Namun kami akan upaya terkait aturan tersebut,” ucapnya.
Kepala Dinkes Kabupaten Serang, drg Agus Sukmayadi menyampaikan, swab ada dua jenis yaitu swab antigen dan swab PCR atau Polymerase Chain Reaction. Swab Antigen dinyatakan positif, belum tentu positif hasil Swab PCR.
“Jadi kami sarankan agar di swab PCR, tapi selama menunggu hasil 21 orang itu harus melakukan isolasi mandiri. Kami juga meminta data lengkap dari 21 karyawan yang dinyatakan positif hasil swab antigen,” tandasnya. (MUF/AZM)
Tinggalkan Balasan