CILEGON, BANPOS – Sidang tindak pidana ringan (Tipiring) bagi pelanggar PPKM Darurat di Kota Cilegon batal digelar. Hal itu lantaran banyak hakim-hakim banyak terpapar Covid-19.
Sidang tipiring kembali akan dijadwalkan pada Selasa (13/7/2021) mendatang. Sebanyak 35 pelanggar PPKM Darurat menyayangkan gagalnya sidang tipiring di Pelabuhan Eksekutif Merak, Jumat (9/7/2021).
Pantauan di lapangan, puluhan pelanggar PPKM Darurat menunggu di lantai dasar Dermaga Eksekutif Merak sejak pukul 08.30 WIB. Sekira pukul 10.30 WIB, petugas dari kepolisian mengumumkan bahwa sidang dibatalkan lantaran hakim tidak hadir. Puluhan personel dari kepolisian, TNI, dishub dan Satpol PP terlihat berjaga di depan Dermaga Eksekutif Pelabuhan Merak.
Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono menjelaskan, sidang tipiring di Pelabuhan Eksekutif Merak batal, lantaran hakim-hakim banyak yang terpapar Covid-19.
“Pengadilan di Serang ini saat ini beban tugasnya atau wilayah hukumnya Cilegon, Kabupaten Serang, dan Kota Serang. Jadi mohon maaf teman-teman dari pengadilan juga banyak yang terpapar,” kata Kapolres kepada awak media saat ditemui di Dermaga Eksekutif Merak, Jum’at (9/7).
Lebih lanjut Sigit mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan komunikasi dengan pengadilan untuk mengganti hakim yang hari ini di jadwalkan. Namun, itu tidak bisa lantaran hakim banyak yang sakit.
“Hari ini dijadwalkan sidang, saat sidang sudah di siapkan ternyata teman-teman dari pengadilan banyak yang sakit. Kita akan jadwalkan lagi nanti, pada hari Selasa (13/7/2021) mendatang,” terangnya.
Menurutnya, tidak hanya masyarakat saja yang terpapar, petugas juga bisa terpapar Covid-19. Oleh karena itu, pihaknya mengingatkan kepada masyarakat untuk sama-sama menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan.
“Tidak hanya masyarakat saja yang bisa terpapar, kami juga petugas bisa terpapar. Dan itu bisa berubah dari menit ke menit, dari sehat menjadi tidak sehat,” pungkasnya.
Salah seorang pelanggar PPKM Darurat Chairul Anam menyayangkan batalnya sidang tipiring pelanggaran PPKM Darurat.
“Iya saya sangat menyayangkan sidang ini batal, katanya sih ditunda sampai hari Selasa,” tuturnya.
Ia mengaku, dirinya menunggu sidang tipiring sejak pukul 08.30 WIB hingga pukul 10.30 WIB sampai mendapat pengumuman batal sidang tipiring dari petugas.
“Ngomongnya sidang jam 9. Sampai sekarang belum di mulai,” ujarnya.
Anam mengatakan dirinya melanggar PPKM darurat karena membuka warung lebih dari jam 20.00 WIB. Namun dirinya belum mendapatkan imbauan dari petugas.
“Saya jual nasi uduk di depan Terminal Merak, saya buka sampai jam 12 malam, yang ditahan KTP saya. Saya kan nggak tau, cuma tau baca-baca berita saja,” tutupnya. (LUK)
Tinggalkan Balasan