PANDEGLANG, BANPOS – Satreskrim Polres Pandeglang, berhasil meringkus dua dari tiga tersangka pencabulan. Kedua tersangka berinisial AI (18) dan AP (18) ditangkap, lantaran diduga mencabuli anak di bawah umur. Pelaku tak berkutik saat digelandang ke Mapolres Pandeglang, untuk mempertanggung jawabkan perbuatan bejatnya.
Kejadian pencabulan berawal dari tersangka AI (18), AP (18), dan HS (23), berkenalan dengan korban N (14) di pemandian Cikormoy, dan bertukar nomer Whats Up. Kemudian pada tanggal 1 Juli 2021, AP (18) menjemput korban N (14) untuk saling bertemu, dan N (14) mengajak teman nya SN (13), dan NR (12).
Tersangka AI (18) mengajak korban untuk bertemu temannya AP (18), kemudian pada pukul 16.30 WIB AI (18) mengajak korban N (14) kerumah nya, dan sesampainya dirumah, saudara N (14) disetubuhi.
Kemudian pada pukul 22.00 WIB tersangka mengajak tiga korban N (14), SN (13), NR (12) untuk kerumah tersangka AI, dan pada saat itu lampu rumah tersangka AI (18) dimatikan dan tersangka AI (18), AP (18), HS (23) melancarkan aksi bejat nya dengan menyetubuhi korban.
“Modus Pelaku, yakni membujuk korban agar korban mau disetubuhi oleh para pelaku,” ungkap Kapolres Pandeglang, AKBP Hamam Wahyudi, Senin (12/7).
Penangkapan tersangka berawal dari korban yang SN (13) melaporkan ke unit PPA Polres Pandeglang bahwa dirinya dan dua temannya N (14) dan NR (12) dicabuli .
Dikatakan Kapolres Hamam, tak butuh waktu lama pada tanggal 7 Juli 2021 jam berhasil menangkap kedua pelaku AI (18) dirumahnya yang beralamat di Kampung Garokgek, Desa Cempaka, Kecamatan Kaduhejo, dan AP (18) di Kampung Monggor, Desa Cempaka, Kecamatan Kaduhejo. Dan untuk tersangka HS (23), berhasil kabur dan dibuatkan Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Iya tersangka AI dan AP berhasil kami tangkap dirumah nya masing-masing, dan pelaku HS masih dalam pengejaran anggota kami, atau DPO,” terangnya.
Untuk hukumannya sendiri, kata Hamam, para tersangka akan dikenakan pasal persetubuhan dan atau perbuatan cabul kepada anak dibawah umur.
“Pasal yang yang dipersangkakan, tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Jo Pasal 76D dan/atau Pasal 82 Jo Pasal 76E, Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun,” ujarnya.(CR-02/PBN)
Tinggalkan Balasan