Kejati Mangkir Lagi, Sidang Praperadilan Kasus Korupsi Masker

SERANG, BANPOS – Penyidik Kejati Banten selaku pihak termohon dalam gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh tersangka kasus dugaan korupsi masker, LS, kembali tidak hadir dalam sidang kedua. Berdasarkan surat yang dikirim oleh pihak termohon, diketahui bahwa ketidakhadiran termohon karena alasan PPKM Darurat, dan masih ada dari pihaknya yang terkonfirmasi positif.

Berdasarkan informasi pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Serang, diketahui bahwa agenda sidang yang seharusnya digelar kemarin merupakan pembacaan permohonan dan jawaban dari termohon, yakni penyidik Kejati Banten. Sidang rencananya dilaksanakan di ruang sidang Tirta.

Berdasarkan pantauan BANPOS di gedung Pengadilan Negeri (PN) Serang, pihak kuasa hukum LS telah hadir sebelum pukul 09.00 WIB. Mereka menunggu kehadiran Kejati Banten hingga pukul 11.00 WIB di lobi ruang persidangan PN Serang. Hakim tunggal pun memutuskan untuk melanjutkan sidang pada Kamis (15/7) hari ini.

Kuasa hukum LS, Basuki Utomo, mengatakan bahwa sidang yang digelar pada Rabu (14/7) seharusnya merupakan pembacaan permohonan. Akan tetapi, pada sidang yang kedua itu pun ternyata Kejati tidak hadir kembali.

“Tadi ada surat dari mereka. Alasannya masih sama seperti kemarin dan sedang PPKM. Mereka masih ada yang belum siap hadir juga karena ada anggota dari Kejati yang positif atau apa,” ujarnya kepada awak media di depan gedung PN Serang.

Kendati tidak dihadiri oleh pihak termohon, Basuki menuturkan bahwa proses sidang tetap berjalan. Namun, sidang akan dilanjutkan pada Kamis hari ini, dan dilanjut pada sidang pembuktian pada hari Jumat besok.

“Tapi tadi dari majelis tunggal menyampaikan bahwa hari ini (kemarin) surat akan dijawab dan apabila besok (hari ini) tidak hadir pun (pihak termohon), perkara akan tetap dilangsungkan. Besok (agenda) jawaban dari mereka. Kalau mereka tidak memberikan jawaban, nanti di hari berikutnya itu pembuktian,” terangnya.

Ia kembali menegaskan bahwa praperadilan yang dilakukan oleh tersangka LS, merupakan upaya untuk mempertanyakan terkait sah atau tidaknya penahanan yang dilakukan oleh penyidik Kejati Banten terhadap LS. Pihaknya hanya meminta dua alat bukti yang menjadi landasan penahanan LS dan penetapannya sebagai tersangka.

“Kami butuh dua alat bukti yang cukup sesuai KUHAP 184. Itu yang kami pertanyakan. Tentunya kami berharap yang terbaik untuk klien kami. Karena ini menyangkut nasib dan masa depan seseorang,” tegasnya.

Kasi Penkum pada Kejati Banten, Ivan Siahaan, mengatakan bahwa pihak Kejati Banten pada Jumat lalu telah mengajukan permohonan untuk menunda sidang praperadilan. Hal tersebut lantaran saat ini sedang diterapkan PPKM Darurat dan Kejati Banten memberlakukan WFO hanya sebanyak 25 persen saja.

“Tim Jaksa sudah mengajukan permohonan secara tertulis, untuk dilakukan penundaan sidang. Karena lagi PPKM itu tidak boleh sidang kan, kami kan 25 persen boleh masuknya. Jadi sebagian dari Pidsus itu WFH,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.

Meskipun sudah diajukan permohonan, namun persidangan tetap dilanjutkan. Ivan mengaku bahwa pihaknya belum mengetahui apakah permohonan yang diajukan diterima oleh hakim tunggal atau tidak.

“Cuma yang pasti kami sudah mengajukan permohonan penundaan. Kami akan tetap mengikuti proses praperadilan ini. Kami tetap ikuti prosesnya, cuma memang tim telah mengajukan permohonan secara tertulis kepada hakim,” tandasnya.
(DZH)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *