Langgar Aturan PPKM Darurat, Mak Engkom Didenda Rp 400 Ribu

LEBAK, BANPOS-
Melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, pemilik warung nasi uduk ”Mak Engkom” yaitu Komariah (60) di Kampung Rumbut, Desa Kaduagung Barat, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak dijatuhi sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dan divonis dinyatakan bersalah dengan sanksi denda sebesar Rp 400 ribu.
“Sebetulnya dengan denda sebesar Rp 400 ribu saya keberatan, seharusnya Rp 250 ribu. Karena kan penghasilan saya sekarang minim, pengunjungnya berkurang,” kata Komariah kepada BANPOS usai sidang Tipiring secara virtual di Stasiun Rangkasbitung, Jum’at (16/72021).
Komariah mengaku, bahwa aturan PPKM Darurat tidak boleh berjualan melebihi waktu yang telah ditentukan, akan tetapi saat itu dirinya sedang kurang enak badan sehingga tidak mengetahui ada petugas Satpol PP datang.
“Saya tahu aturannya, tapi waktu itu saya tidak tahu ada petugas yang dating dan saya juga tidak tahu ada yang makan ditempat. Waktu itu saya lagi dikerokin didalam rumah, ditempat saya kan makannya ngambil sendiri dan karyawan juga sedang didalam jadi tidak tahu ada yang makan,” terangnya.
Karena putusannya sudah ditetapkan, lanjut Komariah, dirinya mau tidak mau harus membayar denda walaupun uang untuk membayarnya dapat pinjam.
“Ya mau bagaimana lagi, saya akan membayarnya walaupun dapat pinjam dari saudara. Kedepannya saya tidak mau mengulanginya lagi sudah kapok, baru kali ini saya disidang,” ungkapnya.
Terpisah, Kasi Operasi dan Pengendalian pada Dinas Satpol PP dan Damkar Lebak Anna Wahyudin mengatakan, berdasarkan hasil siding yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, pemilik warung nasi uduk Mak Engkom dinyatakan bersalah dan terbukti melanggar aturan PPKM Darurat.
“Iya benar, yang bersangkutan berdasarkan hasil sidang oleh Pengadilan Negeri Rangkasbitung telah terbukti melanggar aturan PPKM Darurat dan dijatuhi sanksi denda sebesar Rp400.000,” katanya.
Anna menjelaskan, warung nasi uduk Mak Engkom sebelumnya sudah mendapatkan teguran karena beroperasi melebihi waktu yang telah ditentukan. Karena teguran pertama tidak diindahkan dan saat tim Satgas Covid-19 melakukan operasi PPKM Darurat kembali, diwarung nasi uduk tersebut ada pengunjung yang makan ditempat dan masih buka melebihi pukul 20.00 WIB.
“Sudah dua kali melanggar jam operasional PPKM Darurat, yang pertama kita berikan teguran dan sosialisasi. Kali kedua tim kita mendapatkan pelanggaran selain jam operasional juga Take Away, jadi kedapatan ada konsumen yang makan ditempat,” terangnya.
Dengan telah adanya putusan dalam siding Tipiring tersebut, lanjut Anna, yang bersangkutan wajib membayar denda dengan langsung mentransfer ke8 rekening kas daerah.
“Pelanggar wajib mentransfernya ke rekening kas daerah, kita tidak menerima tunai. Setelah itu, pelanggar bisa menunjukan bukti transfer dan baru akan kita berikan KTP yang sebelumnya petugas sita,” ugkapnya.(dhe)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *