LEBAK, BANPOS-Sejumlah massa yang terdiri dari perwakilan masyarakat dan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Social Justice (ASJ) melakukan aksi unjuk rasa untuk menolak pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat dan menuntut Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak, melakukan transparansi anggaran penanganan Covid-19. Aksi unjuk rasa itu dilakukan di depan Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Lebak, Jalan RM Nata Atmaja, Rangkasbitung, Senin (19/7).
Aksi tersebut sempat diwarnai adu mulut antara aparat kepolisian dengan pengunjuk rasa. Hal tersebut terjadi saat aparat kepolisian yang meminta kepada peserta aksi untuk menerapkan protokol Kesehatan (Prokes) dengan melakukan test swab yang telah disediakan, akan tetapi ditolak oleh para peserta aksi. Tetap menolak melakukan swab, pengunjuk rasa terus melanjutkan orasi. Entah apa yang menjadi pemicunya, adu mulut kedua pihak nyaris berujung ricuh.
Korlap aksi, Nukman Paluti mengatakan, dalam aksi tersebut pihaknya menyampaikam penolakan terhadap pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat. Karena kebijakan tersebut dinilai sangat merugikan masyarakat khususnya bagi para pelaku usaha mikro dan kecil.
“Kami menolak PPKM Darurat dan menuntut Pemkab Lebak untuk segera melakukan transparansi anggaran penanganan Cocid-19. PPKM Darurat yang merupakan upaya pemerintah untuk menangani Covid-19, justru membawa sengsara bagi masyarakat khususnya mereka yang bergantung dari penghasilan sehari-hari,” kata Nukman.
Oleh karena itu, lanjut Nukman, dengan kewenangan otonomi daerah, pihaknya mendesak agar Pemkab Lebak menyesuaikan aturan PPKM Darurat dengan kondisi ekonomi dan sosial masyarakat setempat.
“Pemkab Lebak dengan kewenangan otonomi daerahnya kami harapkan untuk bisa menyesuaikan aturan PPKM Darurat agar rakyat kecil tidak semakin sengsara,” ujarnya.
Nukman menambahkan, selain menolak PPKM Darurat, pihaknya mempertanyakan anggaran penanganan Covid-19 yang dialokasikan oleh pemerintah daerah. Karena hingga saa ini, tidak ada bentuk ketransparansian dari Pemkab Lebak terkait besaran anggaran penanganan Covid-19 tersebut.
“Kami tidak melihat di akun-akun media sosial dinas pemerintah daerah atau baliho yang memampang berapa anggaran penanganan Covid-19 yang alokasikan. Padahal anggaran tersebut wajib untuk diketahui oleh masyarakat,” ungkapnya.(DHE/PBN)
Tinggalkan Balasan