Pelaku Penggelapan 28 Ton Biji Gandum Diamankan

CILEGON, BANPOS – Jajaran Satreskrim Polres Cilegon berhasil mengamankan tiga orang tersangka pelaku penggelapan 28 ton biji gandum milik PT Pundi Kencana. Tindak pidana penggelapan puluhan ton biji gandum tersebut terjadi pada Selasa, 13 Juli 2021 lalu, sekitar pukul 04.30 WIB.

Ketiga tersangka yakni RA (40) supir dump truk dan S (39) kernet dump truk yang merupakan warga Kabupaten Serang, serta DS (56) warga Kecamatan Citangkil yang merupakan penadah, berhasil diamankan oleh Polsek Kawasan Pelabuhan (KP3) Banten.

Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono mengungkapkan, puluhan ton biji gandum dari pelabuhan curah PT KBS itu seharusnya diangkut oleh dump truk dengan nomor polisi B 9699 UYY yang dikendarai RA dan S menuju ke PT Pundi Kencana di Kawasan Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Banten.

Namun, lanjut Kapolres, tersangka membawanya ke Jalan Lingkar Selatan (JLS) untuk dibongkar disebuah lapak di Lingkungan Sumurwatu, Kelurahan Deringo, Kecamatan Citangkil. “Oleh tersangka dibawa ke Jalan Lingkar, kemudian disana dibongkar,” kata AKBP Sigit saat konferensi pers di Halaman Mapolres Cilegon, Jumat (16/7).

Kapolres mengatakan, tersangka RA dan S dijanjikan uang senilai Rp10 juta dan telah diberi uang muka atau down payment (DP) sebesar Rp2,5 juta, untuk membongkar biji gandum tersebut di lapak milik DS. “Tersangka diiming-imingi imbalan senilai 10 juta dan diberi DP 2,5 juta. Hasilnya dibagi dua oleh supir dan kernet,” ujarnya.

AKBP Sigit menuturkan, setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, tersangka pengendara truk RA dan S yang mengangkut biji gandum dan pemilik lapak DS dihubungkan oleh salah seorang yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Saat ini kami masih melakukan pengembangan terhadap DPO tadi yang menghubungkan antara supir, kernet dan pemilik lapak,” tuturnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka RA dan S dijerat dengan Pasal 480 KUHP, sedangkan DS dijerat Pasal 372 KUHP dan Pasal 480 KUHP. “Ancaman pidana masing-masing 4 tahun penjara,” pungkas Kapolres.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Cilegon Arief N Yusuf mengatakan, penangkapan terhadap tersangka bermula dari kecurigaan pihak keamanan PT Krakatau Bandar Samudera terhadap gerak gerik kendaraan pengangkut biji gandum.

“Polsek KP3 Banten dan pihak keamanan KBS sudah curiga dengan gerak gerik kendaraan, harusnya barang itu sampai di lokasi, tapi dibelokkan ke Jalan Lingkar Selatan. Penangkapan dilakukan pada saat proses bongkar muat,” tandasnya. (LUK/RUL)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *