CILEGON, BANPOS – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Cilegon, Ely Kusumastuti mengaku telah menandatangani surat perintah penyidikan atas sebuah kasus dugaan korupsi di Kota Cilegon. Namun, Kajari enggan membeberkan kasus yang dibidik dengan alasan tak mau membuat kegaduhan.
Hal itu disampaikan Ely ketika membeberkan capaian kinerja Kejari Cilegon dalam peringatan Hari Bakti Adhayaksa ke-61, di Cilegon, Kamis (22/7). Mantan penyidik KPK ini tak menampik surat perintah penyidikan yang baru saja ditandatangani dan akan dimulai penyidikan.
“Kalau sudah penyidikan sebetulnya tidak apa-apa kita buka. Karena baru tadi pagi kita menandatangani surat perintah penyidikan,” kata Ely dalam konferensi pers didampingi para kasi di Kantor Kejari Cilegon, Kamis (22/7).
Sayangnya, Ely enggan membeberkan OPD mana yang bakal diseret dalam penyidikan itu. Yang pasti, perkara tersebut akan dibuka jika sudah ada penetapan tersangka.
“Saya rasa cukup saya jawab di salah satu dinas pada Kota Cilegon. Tetapi saya tidak berani sebut. Bukan tidak berani, saya berani. Tetap saya meredam supaya tidak ada kegaduhan saja. Nanti kalau mendekati kami sudah akan jadi tersangka, baru kami blow up,” pungkasnya.
Lebih lanjut, Ely mengatakan, pihaknya belum dapat menyebutkan oknum tersebut disebabkan saat ini masih dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang dikhawatirkan menimbulkan kegaduhan.
Ely juga mengungkapkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Walikota Cilegon Helldy Agustian, terkait penegakan perkara hukum yang diduga mengarah pada penyalahgunaan wewenang dan tindak pidana korupsi oleh oknum di salah satu OPD yang masih dirahasiakan itu.
“Yang jelas ini adalah bentuk komitmen kami dengan Pemkot, saya dan Pak Wali sudah sepakat mereformasi birokrasi, tidak ada yang salah dengan dinas, yang salah adalah oknumnya. Jika disitu ada oknum-oknum yang sudah menyalahgunakan kewenangan, menyalahgunakan amanat, namanya reformasi birokrasi yah harus dibersihkan,” tegasnya.
Kendati demikian, Ely menuturkan pihaknya saat ini belum dapat mengungkapkan tersangka dalam perkara korupsi yang dimaksud.
“Yang pasti itu adalah salah satu dinas di Cilegon, tapi belum dapat kami sebutkan dinasnya. Kita minta waktu satu atau dua minggu ke depan setelah PPKM Darurat ini, nanti kita akan sampaikan tersangkanya,” tandasnya.
Menanggapi hal itu, Walikota Cilegon Helldy Agustian menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada aparat penegak hukum.
“Selama itu belum ada ketentuan kan itu kewenangan dari Kejari. Nanti kita lagi nunggu kalau memang itu benar adanya kita menghimbau kepada seluruh ASN supaya menjalani aturan dan ketentuan yang sudah ditentukan pemerintah,” singkatnya.
Diketahui sebelumnya, pada Selasa (15/6) lalu, Kejari Cilegon memeriksa Kepala UPT Parkir Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon. Diduga pemeriksaan terkait pengelolaan retribusi parkir bus yang diduga bermasalah atau tidak masuk ke khas daerah di Terminal Terpadu Merak (TTM).
Informasi yang berhasil dihimpun BANPOS, Lutfi datang sendiri ke Kantor Kejari Cilegon memakai seragam dinas ditutupi jaket jeans berwarna biru. Sekitar pukul 12.00 WIB Lutfi terlihat keluar dari ruangan Intel Kejari. Selain Kepala UPT Parkir Dishub Cilegon yang dimintai keterangan pejabat lainnya juga diketahui dipanggil untuk dimintai keterangannya oleh pihak penyidik Kejari Cilegon. Namun belakangan diketahui kasus tersebut sudah naik statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.
Dalam kesempatan yang sama, terkait peringatan Hari Bakti Adhyaksa ke-61, Kejari Cilegon memaparkan capaian kinerja selama satu tahun. Kejari Cilegon membeberkan capaian dari berbagai seksi baik Seksi Intel, Seksi Pidsus dan Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Pada Seksi Intel, terdapat capaian kinerja yang diraih dari berbagai kegiatan diantaranya memberi dukungan dalam penanganan pandemi Covid-19 di Cilegon.
Beberapa kegiatan yakni pengamanan dalam pelarangan mudik Lebaran di Pelabuhan Merak, pengamanan dalam PPKM Darurat serta membantu Pemkot dan Kantor Pos Cilegon dalam pengamanan dalam pendistribusian Bantuan Sosial Tunai. Selain itu, Bidang Intel juga tengah melakukan penyelidikan 1 perkara tindak pidana korupsi.
Untuk Seksi Pidsus juga terdapat capaian kinerja baik melakukan penyelidikan 1 perkara dan penyidikan 1 perkara. Pidsus juga melakukan pra penuntutan perkara tipikor yakni pelimpahan berkas perkara dari Polres Cilegon. Perkara itu terkait dugaan tipikor di RSUD Cilegon yang saat ini berkasnya masih diteliti. Selain itu, Pidsus juga melakukan pra penuntutan 1 perkara tindak pidana cukai.
Pada Seksi Datun, raihan kinerja juga dicapai dari pemberian bantuan hukum Non Litigasi sebanyak 532 Surat Kuasa Khusus (SKK). Diantaranya, 20 SKK untuk BPJS Kesehatan dengan keuangan negara yang dipulihkan Rp27 Juta, 20 SKK untuk PT Krakatau Bandar Samudera dengan pengembalian Rp631 juta dan instansi lainnya.
Ely mengatakan, dengan seluruh pencarian kinerja yang diraih dapat memberikan manfaat kepada masyarakat Cilegon. Sambung Ely, Kejari selalu berkarya dan bergerak maju memberikan yang terbaik kepada negara.(LUK/ENK)
LUKMAN HAPIDIN/BANTEN POS
Kajari Cilegon Ely Kusumastuti dalam konferensi pers didampingi para kasi di Kantor Kejari Cilegon, Kamis (22/7).
Tinggalkan Balasan