SERANG, BANPOS – Gugatan praperadilan yang diajukan oleh salah satu tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan masker, Lia Susanti, diputuskan gugur oleh hakim unggal. Alasannya, perkara pokok telah masuk pada sidang pertama pada Rabu (21/7) kemarin.
Dalam pengambilan putusan, hakim tunggal mengacu pada Pasal 82 ayat 1 huruf D KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-XIII/2015.
“Dikarenakan sidang perkara sudah dilayangkan ke pengadilan. Sidang pokok perkara sudah dimulai sejak kemarin. Sehingga perkara ini diputuskan gugur,” ujar hakim tunggal di persidangan.
Jaksa perwakilan pihak termohon, Muhamad Yusuf Putra, mengatakan bahwa hakim tunggal praperadilan sudah tepat dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Sebab, perkara pokok kasus tersebut telah mulai disidangkan sejak Rabu kemarin.
“Jadi dengan demikian, perkara praperadilan ini sudah dinyatakan gugur. Dan kami dari tim termohon dan penuntut umum akan berfokus pada pokok perkara nanti,” ujarnya, Kamis (22/7).
Ia mengklaim bahwa gugurnya praperadilan yang diajukan oleh Lia Susanti, merupakan bukti keberhasilan Kejati Banten dalam membuktikan ketidaksahan gugatan praperadilan tersebut.
“Jadi tim penyidik Kejati Banten selaku termohon berhasil membuktikan perkara praperadilan dari pemohon itu tidak sah dan digugurkan oleh hakim. Karena pokok perkara sudah kami limpahkan dan sudah disidangkan,” ucapnya.
Sementara itu, kuasa hukum Lia Susanti, Basuki Utomo, membenarkan bahwa upaya hukum gugatan praperadilan yang diajukan oleh kliennya digugurkan oleh hakim tunggal, karena perkara pokok telah masuk ke persidangan.
“Betul, tadi itu sidang terakhir dengan agenda putusan. Dan dinyatakan gugur upaya hukum yang dilakukan oleh klien kami. Tadi sebagai pertimbangan majelis itu karena adanya putusan MK,” ujarnya.
Menurut Basuki, pihaknya sangat kecewa dengan putusan tersebut. Sebab, putusan gugur itu terjadi lantaran pihak termohon yakni Kejati Banten bertindak tidak baik dalam mengikuti persidangan.
“Kami sangat kecewa. Karena upaya hukum dari klien kami itu dianggap tidak ada artinya hanya karena satu aturan. Kami akan ikuti aturan, namun kalau memang berjalan normal, pelaksanaannya benar-benar diikuti oleh semua pihak,” tegasnya.
Ia menjelaskan, akibat dari tindakan tidak baik pihak Kejati Banten, persidangan sempat tertunda selama satu minggu. Sehingga, persidangan yang seharusnya dapat selesai dalam waktu satu minggu, tertunda hingga menjadi dua minggu.
“Pasti yang membuat terbentur itu karena kemarin sempat tertunda. Lalu cepatnya penyidik dalam melimpahkan perkara ketika dilakukan gugatan praperadilan. Itu hak penyidik. Namun perlu diingat, masalah hibah itu sudah lebih dari dua bulan, tapi sampai saat ini belum dilimpahkan,” tandasnya.(DZH/ENK)
Tinggalkan Balasan