CILEGON, BANPOS – Dugaan adanya penyalahgunaan wewenang dan tindakan korupsi pada salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon, diungkap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon. Namun, sejumlah aktivis mempertanyakan sikap Kejari yang merahasiakan kasus yang disebut sudah masuk tahap penyidikan itu.
Pada peringatan Hari Adhyaksa ke-61, Kamis (22/7) lalu, Kepala Kejari Cilegon, Ely Kusumastusi mengungkapkan dirinya telah menandatangani penetapan peningkatan status dari penyelidikan kasus korupsi ke penyelidikan. Namun, dalam kesempatan itu Ely enggan membeberkan kasus secara detail dengan alasan khawatir menimbulkan kegaduhan.
Menanggapi hal itu, Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Cilegon, Rikil Amri mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon untuk transparan mengungkap kasus itu. Menurutnya, ketika sebuah kasus masuk dalam tahap penyidikan, maka seyogyanya kasus itu dibuka kepada publik.
“Menurut kami karena sudah masuk ke dalam ranah penyidikan, sudah saatnya dibuka ke publik, supaya jelas dan terang benderang, jangan sampai ada yang ditutup-tutupi. Buka saja korupsinya apa? Siapa tersangkanya? dan berapa kerugian uang negara yang di salahgunakan?” katanya, Senin (26/7).
Pihaknya juga mendesak agar Kejari Cilegon mengusut tuntas bentuk tindakan yang melawan hukum. “Kami mendukung langkah Kejari Cilegon untuk mengusut tuntas segala bentuk tindakan penyalahgunaan wewenang dan tindakan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Cilegon, supaya bersih dan terbebas dari korupsi,” tandasnya.
Tuntutan serupa dilontarkan Ketua Pengurus Pusat Ikatan Mahasiswa Cilegon (IMC), Hariyanto. Dia mengatakan terkait adanya kasus dugaan korupsi yang tengah digarap Kejari, ia berharap kasus tersebut segera diungkapkan kepada khalayak.
“Kami meminta agar informasi tersebut segera dibuka. Ini agar terang benderang,” tuturnya.
Sejauh ini, kata HAriyanto, pihaknya mengerti kerahasiaan sebuah kasus ketika masih dalam proses penyelidikan, sehingga belum bisa diumumkan kepada publik. Akan tetapi ketika Kajari sudah menandatangani surat perintah penyidikan, maka tahap itu secara otomatis naik ke tahapan penyidikan.
“Maka Kejari Cilegon tidak boleh ada alasan lagi untuk tidak memberikan informasi soal kasus dugaan korupsi ini. Kejari Cilegon harus angkat bicara soal bagaimana kasus yang sebenarnya terjadi, Kejari Cilegon harus memberikan informasi yang valid dinas mana yang tersandung dugaan korupsi, korupsi seperti apa yang terjadi, siapa orangnya, serta berapa banyak kerugian yang dialami Negara,” paparnya.
“Jangan sampai kemudian Kejari Cilegon takut ada kegaduhan karena bagaimanapun juga Korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang harus segera diselesaikan dan di informasikan ke masyarakat Kota Cilegon,” imbuhnya.
Menurutnya, IMC siap untuk turut mengawal kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Apalagi, sebelumnya telah terkuak kasus dugaan penggelapan aset yang dilakukan salah satu pejabat di Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon.
“Sebelumnya telah ada kasus ASN yang menggadaikan mobil dinas. Ini ada kasus korupsi,” katanya.
Ia juga meminta kepada Wali Kota Cilegon Helldy Agustian dan Wakil Walikota Cilegon Sanuji Pentamarta untuk mendukung pemberantasan korupsi di Lingkungan Pemkot Cilegon.
Apalagi, dalam janji kampanye, pasangan Helldy-Sanuji berjanji tidak akan korupsi.
“Kami minta kepada kepala daerah juga harus menunjukan sikap tegas terhadap bawahannya yang berperilaku korup,” tandasnya.(LUK/ENK)
Tinggalkan Balasan