Tengah Dibahas Pansus, RPJMD Cilegon 2021-2026 Diminta Direvisi

CILEGON, BANPOS – RPJMD Cilegon 2021-2026 yang saat ini tengah dibahas Pansus, dinilai hanya berupa tulisan tanpa adanya uraian serta strategi dan arah kebijakan eksekutif untuk kepentingan masyarakat Cilegon selama 5 tahun kedepan.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Pansus pembahasan Raperda RPJMD Cilegon 2021-2026, Rahmatullah saat expose Raperda RPJMD Kota Cilegon tahun 2021-2026 oleh Pansus DPRD bersama dengan sekretaris daerah, para Asda dan kepala OPD, pimpinan BUMD bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Cilegon, Senin (26/7).

Lebih lanjut, Politisi Partai Demokrat ini meminta eksekutif dalam hal ini kepala daerah beserta tim segera melakukan koreksi dan revisi dokumen tersebut sebelum diparipurnakan pada 6 Agustus 2021 mendatang.

“Dokumen itu harus direvisi, harus diubah, sampai finalisasi nanti, sebelum diparipurnakan tanggal 6, harus ada finalisasi itu, tanggal 5 Agustus kita finalisasi,” kata Rahmatullah usai rapat gabungan tertutup di DPRD Cilegon, Senin (26/7).

Rahmatullah membeberkan beberapa catatan terkait revisi RPJMD 2021-2026 yang harus segera dilakukan eksekutif.
Pansus meminta penegasan terkait visi misi serta 19 program dan 10 janji politik walikota dan wakil walikota dalam RPJMD tersebut. “Kita minta penegasan dari eksekutif, itu pengimplementasiannya terhadap masyarakat itu seperti apa? Mohon dijelaskan kepada DPRD, kepada Pansus, supaya kami bisa menjelaskan kepada masyarakat,” tegasnya.

Kalau cuma berupa tulisan tanpa penjelasan, lanjut Rahmatullah, Pansus enggak paham. Enggak lengkap, enggak diurai. “Visi misinya apa saja enggak diurai, strategi dan arah kebijakannya juga kita enggak terlalu paham karena belum mendapatkan penjelasan,” katanya.

Karena menurutnya, perlu ada penegasan jawaban dari kepala daerah atau tim untuk menjelaskan soal visi misi, soal 19 program yang disampaikan dalam pidato kepala daerah pada jawaban tanggapan fraksi waktu itu. “Lalu soal 10 janji politiknya itu juga. Kan titik poin dari pada RPJMD itu tiga itu, visi misi, 19 program dan 10 janji politik, seperti apa itu,” ujarnya.

Lebih jauh Rahmatullah merinci, dalam rancangan akhir RPJMD Cilegon 2021-2026 tersebut tidak mencantumkan 10 janji politik kepala daerah.

Padahal menurutnya, janji politik tersebut sebelumnya telah tercantum pada rancangan awal dokumen yang diterima legislatif.

Untuk itu, Rahmatullah menegaskan, Pansus DPRD membutuhkan penjelasan yang konkrit dari eksekutif terkait dokumen RPJMD sebelum disahkan dalam rapat paripurna mendatang. “Jadi intinya, dokumen RPJMD ini harus direvisi dan harus ada penjelasan dari tim, supaya kita Pansus ini paham betul apa yang dimaksud oleh tim eksekutif dalam menyusun dokumen ini,” tuturnya.

Ia juga mewarning agar tim eksekutif yang menyusun rancangan RPJMD untuk melakukan kajian terlebih dahulu terkait pendapatan daerah.

Kajian itu perlu dilakukan agar pendapatan daerah yang bersumber dari retribusi serta pendapatan lain yang sah dapat terprediksi. “Kalau cuma asumsi, masa dari dulu sampai hari ini masih main asumsi saja berdasarkan beberapa tahun kebelakang, nah ini kita engga mau, itu harus dilakukan kajian,” tandasnya. (LUK/RUL)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *