CILEGON, BANPOS – Geger penguburan jenazah warga yang meninggal dalam perawatan Covid di pemakaman Balung, dimintai biaya jutaan rupiah. Pengurus Yayasan Makam Balung mengklaim tak pernah mematok biaya pemakaman warga yang meninggal.
Hal itu terungkap setelah Ketua RT di Kelurahan Ciwedus, Kecamatan Cilegon, Tono diminta bantuan oleh warganya untuk mengurus jenazah bapaknya yang meninggal dunia dalam perawatan Covid di RSKM, dan menguburkan di makam Balung. Dengan bantuannya kata Tono, keluarga duka tentunya berharap biaya pemakaman tidak terlalu mahal.
Mendengar keluhan warga, Walikota Cilegon Helldy Agustian, memanggil Camat hingga Lurah. Ia mengatakan pihaknya telah mengantongi identitas oknum. Meski telah mendapat nama oknum, pihaknya masih akan menelusuri detail perkara itu hingga menemui titik terang dan siapa saja yang terlibat.
“Tapi kita belum mengecek apakah itu dari yayasan (pengurus permakaman) mana. Kita coba telusuri lebih dalam lagi nih situasi kondisi seperti ini,” katanya, Senin (26/7).
Menurut Helldy, biaya Rp4 juta itu juga akan ditelusuri apakah masuk Yayasan atau kantong pribadi. Pada masa situasi pandemi ini, tidak boleh ada pungutan yang membebankan masyarakat.
“Apakah uangnya masuk Yayasan atau masuk pribadi, kita akan telusuri uangnya masuk kemana. Kita akan klarifikasi, masa Covid begini nggak elok melakukan hal seperti itu,” ujarnya.
Helldy menjelaskan, biaya pemakaman di Makam Balung hanya bagi penggali kubur dihitung per kepala. Kesepakatan warga sekitar permakaman satu orang penggali kubur dibayar Rp 100-200 ribu.
“Tapi menurut Pak Lurah yang sudah-sudah di situ itu hanya mengganti uang untuk gali saja seikhlasnya. Ya mungkin ada 8 orang, satu orang Rp 100-200 mungkin ya seperti itu, tapi tidak ada tarif sebesar Rp4 juta itu,” jelasnya.
Terkait kabar yang beredar soal biaya penguburan jenazah di makam Balung yang dinilai memberatkan warga, Selasa (27/7) pengurus Yayasan Makam Balung menyampaikan klarifikasi melalui jumpa pers.
Humas Yayasan Makam Balung, Samsul Abidin menjelaskan, makam Balung adalah kuburan pengganti wakaf-wakaf masyarakat gusuran bukan TPU sesuai dengan Akte Notaris Kantor Notaris & PPAT Muhammad Isyah, SH, Cilegon. Akte Pendirian dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Dikatakan Samsul, berkenaan dengan penguburan jenazah yang meninggal dunia akibat Covid-19 yang bukan masyarakat gusuran sudah disediakan tempat untuk penguburannya oleh Pemkot Cilegon di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kelurahan Cikerai, Kecamatan Cibeber, bukan di Makam Balung.
“Atas nama Yayasan Makam Balung, mengajak kepada seluruh warga gusuran dimana pun berada untuk bersama sama merawat dan mengelola Makam Balung sebagai bagian yang tak terpisahkan dari Semua Warga Ex Gusuran PT. Krakatau Steel,” katanya.
Namun, atas dasar pertimbangan dan kemanusiaan ungkap Samsul, maka Makam Balung hanya untuk penguburan masyarakat Ex Gusuran Krakatau Steel yang meninggal dengan mengikuti prosedur dan ketentuan Yayasan Makam Balung.
“Yayasan Makam Balung tidak pernah mengenakan biaya sebesar itu, seperti kabar yang beredar. Kalau dari kita ada buktinya berupa kwitansi yang distempel basah. Kalau tidak sesuai prosedur, itu diluar kendali kami,” tandasnya (CR-01/RUL)
Tinggalkan Balasan