JAKARTA, BANPOS – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar akan menjalani sidang dugaan pelanggaran etik pekan depan. Lili akan disidang karena disebut melakukan komunikasi dengan Walikota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial terkait penyelidikan kasus jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai.
“Dugaan pelanggaran kode etik dengan Terperiksa ibu Lili akan disidangkan minggu depan,” ujar Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Albertina Ho lewat pesan singkat, Selasa (27/7).
Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris mengatakan, pihaknya tak segan menjatuhkan sanksi kepada setiap insan KPK apabila terbukti melanggar etik. “Sejak awal Dewan Pengawas KPK berkomitmen menegakkan prinsip zero toleransi untuk pelanggar kode etik KPK. Siapapun insan KPK, entah pegawai, pimpinan, atau bahkan anggota Dewas sendiri bisa dikenai pasal etik,” kata Haris dikonfirmasi, Selasa (27/7).
Peneliti senior LIPI ini mengungkapkan, dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Lili Pintauli hingga kini masih berproses pada Dewas KPK. “Dugaan pelanggaran kode etik oleh salah satu pimpinan KPK tengah dalam proses di Dewas,” tegas Haris.
Terpisah, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut, dugaan pelanggaran etik Lili ditangani Dewas. “Saat ini Dewas KPK tengah melakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya. Sehingga nantinya Dewas dapat menyimpulkan, ada tidaknya unsur pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku yang dilakukan oleh insan KPK dimaksud,” ujar Ali, Selasa (27/7).
Ditambahkannya, setelah merampungkan seluruh proses pemeriksaan terhadap para saksi dan bukti-bukti terkait, maka sebagai akuntabilitas dan transparansi publik, Dewas KPK akan mengumumkan hasil pemeriksaannya secara terbuka.
KPK sendiri akan menindaklanjuti kesaksian mantan penyidiknya, Stepanus Robin Pattuju yang membongkar adanya komunikasi antara Lili dengan Syahrial itu.
“Seluruh keterangan saksi maupun fakta-fakta persidangan lainnya akan dikonfirmasi kembali kepada para saksi yang akan dihadirkan dan alat bukti lainnya pada agenda persidangan berikutnya, termasuk pada saatnya nanti juga akan dikonfirmasi kepada terdakwa MS (Syahrial),” bebernya.
Berikutnya Jaksa akan menyimpulkan seluruh fakta-fakta tersebut pada bagian akhir persidangan dalam analisa yuridis surat tuntutan.
KPK, kata Ali, mengajak masyarakat untuk terus mengikuti dan mengawasi persidangan yang terbuka untuk umum dengan terdakwa Syahrial itu.
“Karena kami menyakini, semangat KPK dan masyarakat sama dalam upaya pemberantasan korupsi,” tandas Ali.
Stepanus Robin Pattuju membongkar komunikasi antara Lili dan Syahrial saat dihadirkan sebagai saksi di persidangan kasus dugaan suap penanganan perkara di KPK dengan terdakwa Syahrial, di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (26/7).
Awalnya, jaksa menelisik soal permintaan bantuan hukum oleh Syahrial kepada seseorang bernama Fahri Aceh. Bantuan hukum itu terkait penyelidikan kasus jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai.
“Apakah betul Pak Syahrial pernah menyampaikan mau mengurus minta bantuan terkait dengan permasalahan hukumnya tadi yang jual beli jabatan ini kepada Fahri Aceh?” tanya jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (26/7). “Seperti itu pak,” jawab Robin.
Kemudian jaksa menggali lebih dalam. Jaksa bertanya atas saran siapa Syahrial meminta bantuan kepada Fahri Aceh. Robin menyebut nama Lili Pintauli Siregar.
“Atas saran dari itu, Lili Pintauli Siregar pak,” tuturnya. “Bu Lili siapa?” cecar jaksa. “Setahu saya dia adalah wakil ketua KPK,” ungkap Robin.
Jaksa kemudian kembali mendalami komunikasi antara Robin dengan Syahrial lebih dalam. Jaksa bertanya, selain soal Fahri Hamzah, pembahasan apa lagi yang sempat dilakukan antara Robin dengan Syahrial.
“Selain Fahri Aceh, apalagi yang disampaikan oleh terdakwa (Syahrial) terkait dengan komunikasi dengan Ibu Lili?” tanya jaksa.
Robin kemudian mengungkapkan soal cerita Syahrial yang dihubungi Lili saat berkas penyelidikan kasus jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai ada di atas meja kerja Lili.
“Di awal terdakwa menyampaikan bahwa baru saja ditelpon oleh Bu Lili yang menyampaikan bahwa ‘Yal, bagaimana? Berkas kamu di meja saya nih’ itu Bu Lili kepada terdakwa saat itu pak,” beber Robin.
“Kemudian terdakwa menyampaikan kepada Bu Lili ‘bantu lah bu’, kemudian setelah itu, Bu Lili menyampaikan ‘ya sudah ketemu dengan orang saya di Medan, namanya Fahri Aceh,” lanjut Robin, mengulang cerita Syahrial saat berkomunikasi dengan Lili.
Dalam perkara ini, Syahrial didakwa menyuap Stepanus Robinson Pattuju alias Robin sebesar Rp 1.695.000.000.
Jaksa penuntut umum pada KPK menyebut, uang Rp 1,6 miliar itu diberikan Syahrial kepada Robin dengan tujuan agar kasus dugaan suap jual beli jabatan di Tanjungbalai yang menyeret nama Syahrial tak ditindaklanjuti oleh KPK. [OKT]
Tinggalkan Balasan