Soal Biaya Pemakaman, Polisi Periksa Tiga Orang Saksi

CILEGON, BANPOS – Polres Cilegon periksa tiga orang saksi terkait besaran biaya penguburan jenazah di Makam Balung yang berlokasi di Lingkungan Tegal Cabe, Kelurahan Taman Baru.

Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono mengatakan, pemeriksaan terhadap ketiga orang saksi diantaranya penjaga makam, Ketua RT dan saksi lainnya untuk dilakukan pendalaman perihal biaya pemakaman yang nilainya hingga Rp4 juta.

“Atas informasi tersebut Polres Cilegon melalui Satreskrim melakukan pendalaman dan pemintaan keterangan. Tiga orang dimintai keterangan yakni Pak RT, penjaga makam dan saksi lain tentang kebenaran tersebut,” kata Kapolres saat dikonfirmasi wartawan.

Sigit mengungkapkan, ketiga orang saksi yang dimintai keterangan oleh pihaknya itu membenarkan ada biaya pemakaman sebesar Rp4 juta bagi warga yang meninggal karena Covid dan akan dikuburkan di Makam Balung. “Setelah dimintai keterangan bahwa ada info untuk masyarakat yang akan menguburkan ada biaya 3,5-4 juta untuk biaya pemakaman,” ungkapnya.

Kapolres mengaku, setelah melakukan pemeriksaan terhadap ketiga saksi, pihaknya belum bisa memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam peristiwa tersebut. Untuk itu, pihaknya akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan tengah mengumpulkan bukti-bukti.

“Tim masih melakukan pendalaman dan pemintaan keterangan terkait itu, apakah betul uang itu sesuai tarifnya dan lain-lain. Setelah ketemu semuanya disertai bukti-bukti akan kita kumpulkan sehingga akan kita lakukan gelar apakah terdapat unsur tindak pidana atau tidak,” katanya.

Kapolres menegaskan, jika terdapat unsur tindak pidana dalam kejadian itu pihaknya akan melakukan tindakan secara tegas terhadap oknum terkait. Kalau ditemukan unsur tindak pidana kata dia, akan dilanjutkan kalau bukan tentunya menurut standar masyarakat Cilegon apakah biaya sebesar itu terlalu besar.

“Kalau terlalu besar kita imbau untuk tidak memberatkan masyarakat, karena di masa pandemi seperti ini masyarakat sedang kesulitan,” ujarnya.

Selain itu, Kapolres mengatakan, Makam Balung sebagai lokasi permakaman awalnya tidak diperuntukkan bagi jenazah korban Covid-19. “Bahwa makam balung milik Yayasan Makam Balung bukan Tempat Pemakaman Umum (TPU) milik pemerintah,” katanya.

Humas Yayasan Makam Balung Samsul Abidin membenarkan bahwa Makam Balung bukanlah TPU milik pemerintah daerah, melainkan makam pengganti wakaf-wakaf masyarakat Eks gusuran PT Krakatau Steel.

Hal itu dibuktikan dengan sejumlah bukti berupa Akta Notaris serta Akta Pendirian dari Kemenkum-HAM Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. Samsul juga memperlihatkan bukti berupa Surat Tanda Bukti Pendaftaran Nazhir atas nama Yayasan Makam Balung dari Badan Wakaf Indonesia (BWI), Sertifikat Tanda Bukti Tanah Wakaf penyerahan dari PT. Krakatau Steel.

Menurutnya, lahan Makam Balung adalah sebagai lahan pengganti lahan makam masyarakat gusuran Nomor: 39/Dir.SDM & U-KS/2012. Sebagai tindak lanjut dari SK Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor: 336/A.I/2/SK/73 dan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 185 K/Ag/2020.

Namun, atas pertimbangan kemanusiaan kata Samsul, pihaknya membolehkan masyarakat di luar gusuran yang ingin menguburkan anggota keluarganya karena Covid-19 dengan mengikuti prosedur dan ketentuan yayasan.

“Terkait dengan orang yang mengaku sebagai pengurus Makam Balung yang meminta biaya senilai Rp4 juta untuk penguburan jenazah korban Covid-19 itu bukan bagian dari Pengurus Yayasan Makam Balung,” kata Samsul Abidin.

Ia menegaskan, bahwa pihaknya tidak memungut biaya penguburan untuk warga gusuran, kecuali jika keluarga yang ingin menguburkan anggota keluarganya meminta bantuan ke pihak yayasan untuk menggali kubur itu, memang ada biaya maksimal Rp1 juta untuk upah tenaga penggali.

“Kalau dari luar eks gusuran sama saja, kalau ada yang mengatakan diminta infaq itu betul, tapi kita tidak pernah mematok besarannya. Infaq itu akan dipergunakan untuk biaya perawatan dan pengamanan Makam Balung yang dilakukan sebanyak tiga kali dalam setahun,” tegasnya.

Atas adanya kejadian tersebut, Samsul mengimbau kepada warga yang ingin menguburkan anggota keluarganya di Makam Balung agar menghubungi pengurus yang sah dan resmi di Yayasan Makam Balung. (CR-01/RUL)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *