SERANG, BANPOS – Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan masker KN-95, Agus Suryadinata, disebut mendapatkan proyek dengan membawa nama Kepala Dinkes Provinsi Banten, Ati Pramudji Hastuti.
Hal itu disampaikan oleh mantan Pembantu PPK pada Dinkes Provinsi Banten, Kania. Ia yang bertindak sebagai saksi tersebut dalam persidangan mengaku bahwa Agus pertama kali menghubunginya melalui pesan WhatsApp.
Ia mengaku tidak tahu, bagaimana dan darimana Agus Suryadinata bisa mendapatkan nomor WhatsAppnya. Dalam komunikasi pertama tersebut, Agus mengaku kepada Kania bahwa dirinya mendapatkan perintah dari Kepala Dinkes untuk menghubungi Kania, dalam rangka menawarkan masker.
“Pak Agus pertama WhatsApp saya. Saya enggak tahu pak Agus dapat nomor dari mana, dia bilang mau menawarkan masker dan atas perintah bu Kadis (Ati Pramudji Hastuti),” ujarnya di persidangan, Rabu (4/8).
Menurut Kania, Agus mulanya menawarkan masker N-95. Namun ternyata, ketersediaan barang hanya ada masker berjenis KN-95. Agus pun meminta kepada Kania untuk membawa surat penawarannya kepada Kepala Dinas, apabila dirinya telah membaca surat penawaran tersebut.
“Saya baca pak (penawarannya). Saya membaca teknisnya seperti jenis masker. Apakah sesuai dengan jabatan saya dan perintah lisan. Saya lihat penawaran apakah sesuai atau tidak dengan pedoman yang dikeluarkan oleh Satgas. Lalu diuji juga kalau PT RAM membawa izin untuk mendistribusikan,” tuturnya.
Ia mengaku bahwa dirinya hanya dua kali bertemu dengan Agus. Dua kali pertemuan tersebut pun hanya untuk mengambil surat penawaran dari Agus.
“Sekitar dua kali bertemu dengan pak Agus. Pertama untuk penawaran yang pertama, lalu bertemu dengan pak Agus lagi pada penawaran kedua. Pertemuan kedua kata pak Agus, hasil pengadaan pertama tidak bisa mencukupi kebutuhan Dinkes. Makanya dilakukan penawaran lagi,” tandasnya.(DZH)
Tinggalkan Balasan