Difasilitasi Dinas Perkim Warga Tuntut Developer

LEBAK, BANPOS – Sejumlah warga perumahan Kembang Harum II yang berlokasi di Desa Bojongleles, Kecamatan Cibadak, Rangkasbitung menuntut developer untuk membangun fasilitas umum dan fasilitas sosial (Fasum-Fasos) di kawasan itu.

Disebutkan, pihak developer bersama sejumlah warga perumahan Kembang Harum Dua yang di fasilitasi Kepala Bidang (Kabid) Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan menuntut pembangunan fasum-fasos di perumahan tersebut, Kamis (11/8).

Hal tersebut disampaikan warga karena pihak developer belum juga memenuhi kewajibannya membangun fasum-fasos yang salah satunya adalah jalan utama masuk perumahan. Padahal menurut warga, perumahan itu sudah hampir 96 persen terjual.

“Tuntutan kami, pihak developer agar segera membangun fasum – fasos di perumahan Kembang Harum Dua ini sebagai kewajibannya. Dan fasum-fasos itu adalah hak kami, jadi wajar kalau kami menuntut hak,” kata Dede Ismail, warga perumahan Kembang Harum II kepada BANPOS.

Warga lainnya, Zulkipli, menganggap, dengan belum memenuhi semua kewajibannya menyediakan fasum- fasos yang layak, ia menilai pihak developer telah ingkar lalai.

Zulkipli menyebut, sebelumnya pihak developer telah berjanji akan segera membangun fasum-fasos, akan tetapi, sampai hari ini janji itu tidak terealisasi yang padahal itu adalah kewajibannya.

“Iya kami itu hanya menuntut hak kami, yaitu tersedianya sarana fasum – fasos, itu saja. Tidak perlu janji, itu kewajiban developer ya realisasikan lah,” ungkapnya.

Menurutnya, kedatangan pihaknya ke Kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan Kabupaten Lebak, itu membahas tindak lanjut pengaduan warga perihal tuntutan pembangunan fasum dan fasos di perumahan Kembang Harum II.

“Dan hasilnya tadi di Dinas Perkim itu janji lagi. Kami akan terus menuntut sampai tuntutan yang menjadi hak kami itu dipenuhi oleh developer. Bayangkan, jalan yang mau masuk ke perumahan itu kami harus iuran, kami ingin punya Mushola kami juga iuran,” jelasnya.

Sementara, Direksi PT Dahana Parijenar, Maruto saat audiensi berjanji akan membangun jalan utama dari RT 04 hingga ke pintu gerbang. Bukti perjanjian tersebut dibuatkan berita acara dan ditandatangani bermaterai.

“Pelaksanaan pembangunan jalan lingkungan seluruhnya disepakati akan dikerjakan terhitung sejak September 2021 dan akan diselesaikan sampai dengan Desember 2021,” ujarnya.

Diketahui, di poin 3 berita acara yang dibuat tersebut, apabila dikemudian hari masih ada tuntutan dari konsumen atau warga setempat, maka penyelesaian sengketa akan diselesaikan melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).(WDO/PBN)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *