SERANG, BANPOS- Pemerintah pusat memutuskan untuk mengundur tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) pada seleksi CASN tahun 2021. Kendati diundur, panitia penerimaan pegawai ASN Pemkot Serang yakni BKPSDM, mengaku tidak akan ada kendala jika seleksi tersebut diundur.
Kepala BKPSDM Kota Serang, Ritadi, membenarkan bahwa tahapan SKD yang seharusnya dimulai sejak 25 Agustus hingga 4 Oktober, diundur pelaksanaannya. Menurutnya, pandemi menjadi alasan pengunduran tersebut.
“Iyah diundur, jadi Oktober mendatang. Alasannya yah pandemi saja,” ujar Ritadi saat dikonfirmasi oleh awak media melalui sambungan telepon.
Menurutnya, perubahan waktu tahapan SKD tersebut hanya bergeser sedikit saja dari waktu yang telah ditetapkan. Sehingga, perubahan waktu tersebut tidak terlalu merubah persiapan yang telah dilakukan.
“Kan seleksi berkas dan pengumuman sudah dilakukan kemarin. Jadi tinggal tes saja itu. Kan SKD dan SKB (Seleksi Kompetensi Bidang) itu Oktober dan November,” ungkapnya.
Menurutnya, tidak akan ada kendala yang terjadi meskipun tahapan SKD diundur sekitar sebulan. Baik dari segi persiapan maupun anggaran yang ada.
“Tidak ada kendala. Karena kan kami hanya menjalankan jadwal dari pusat. Anggaran pun tidak ada kendala karena masih dalam satu tahun anggaran. Itu juga hotel untuk seleksi tidak jadi masalah,” jelasnya.
Ritadi pun memprediksi semua tahapan akan selesai pada Januari 2022 mendatang. “Nanti untuk Terhitung Mulai Tanggal (TMT) Surat Ketetapan (SK) CPNS-nya itu mulai Januari mendatang,” ucapnya.
Sementara itu, Kasubid Pengadaan dan Pemberhentian pada BKPSDM Kota Serang, Agung Miftah, mengatakan bahwa total pelamar CPNS dan PPPK teknis yang berhak mengikuti SKD bertambah sebanyak 95 orang setelah sanggahan mereka dalam tahap seleksi berkas diterima.
Menurut Agung, sebanyak 444 pelamar CASN yang mengajukan sanggahan terdiri dari 396 pelamar CPNS dan 48 pelamar PPPK.
“Dari CPNS sebanyak 396 yang mengajukan sanggah, 90 diterima sanggahnya. Sedangkan PPPK sebanyak 48 pelamar mengajukan sanggah, dan sebanyak 5 pelamar yang diterima sanggahannya,” ujarnya.
Ia mencontohkan, salah satu sanggahan yang diterima oleh pihaknya terjadi pada kasus format pernyataan yang dinilai tidak sesuai. Namun setelah melihat sanggahan, ternyata masih masuk kategori sesuai, kendati berbeda sedikit.
“Setelah yang bersangkutan sanggah, kami cek ulang. Ternyata masih sesuai, hanya saja format kami memang sedikit dirubah oleh pelamar. Ada yang dibikin dua lembar oleh pelamar. Memang format sedikit dirubah, tapi dari segi isi masih sama aja dengan format instansi. Jadi kami terima sanggahnya,” ungkapnya. (DZH)
Tinggalkan Balasan