Enden Mahyudin : Kasus PT IPA akan Digiring di RDP

LEBAK, BANPOS – Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Lebak, Enden Mahyudin meminta agar Satpol PP segera menindak tegas kasus pembangunan pabrik kemasan oli milik PT Indo Pacific Agung (IPA), karena membangun pabrik tanpa memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Enden juga menyatakan, akan memanggil pihak-pihak terkait, jika Satpol PP melalui penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) tak melaksanakan aturan yang berlaku terkait Peraturan Daerah (Perda) dan akan menggiringnya ke Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi 1 DPRD Lebak.

“Ya kami dari Komisi 1 DPRD meminta agar Satpol PP tegas menegakan aturan Perda, maupun terkait aturan perizinan dan segera memasang garis Pol PP. Yang saya tau police line Pol PP hanya dipasang di dalam, itu harusnya di luar gerbang pabrik itu,” kata Enden, Sabtu, (21/8).

Menurut Politisi dari PDIP ini, Satpol PP Lebak melalui PPNS tentu harus menindak siapapun yang melanggar Perda, apalagi persoalan ini dinilai merugikan pendapatan daerah.

“Oknum yang membangun tanpa izin tentu merugikan daerah, dan Satpol PP melalui PPNS harus menindak-lanjuti pelanggaran yang menyangkut Perda. Saya dapat laporan walaupun sudah dipasang line oleh Pol PP aktivitas pembangunan tetap berjalan, jadi mohon tegas dalam menegakan Perda,” tegas Enden.

Kata dia, jika Satpol PP tidak segera mengambil tindakan dalam menegakan aturan Perda atau aturan terkait perizinan itu, pihaknya akan segera memanggil dan melakukan RDP sesuai dengan tupoksinya.

“Kita akan bergerak sesuai dengan poksi kita di Komisi I. Jika masih saja laporan atau temuan kasus ini tidak segera ditindaklanjuti, maka kita akan segera memanggil pihak- pihak terkait untuk diundang di RDP,” paparnya.

Seperti diberitakan BANPOS sebelumnya, Barisan Rakyat Lawan Korupsi Indonesia (Baralak) menuding pembangunan pabrik kemasan oli yang dilaksanakan oleh PT IPA yang berlokasi di Desa Citeras, Kecamatan Rangkasbitung tanpa perizinan jelas. Baralak menyebut, pekerjaan bangunan itu diduga tanpa memiliki IMB yang berpotensi merugikan pendapatan daerah.(WDO/PBN)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *