Petahana Tereliminasi Karena Izin Cuti

LEBAK, BANPOS – Petahana di Pilkades Desa Darmasari Kecamatan Bayah harus gigit jari. Hal ini dikarenakan, dirinya tereliminasi karena berkas syarat pencalonan yang kurang, hal ini berdampak, pilkades tersebut menyisakan empat calon lagi.

Berdasarkan ketentuan, sesuai berita acara Nomor 140/03- PAN DMS/2021 Perihal Penelitian Kelengkapan Administrasi Balon Kades, bahwa panitia memutuskan lengkap atau tidaknya berkas para bakal calon Kepala Desa Darmasari dengan ditandatangani oleh saudara Iskandar selaku Ketua Panitia dan saudara Sunarya selaku Sekretaris Panitia. Sehingga Bacalon Kades bernama Juhani yang kini masih menjabat Kades Pamubulan Kecamatan Bayah tidak lolos verifikasi pencalonan.

Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Darmasari, Kecamatan Bayah, Iskandar, membenarkan bahwa sampai saat ini Balonkades Darmasari yang sudah terverifikasi secara administrasi ada sebanyak empat orang.

“Awalnya ada 5 orang yang daftar, tapi setelah verifikasi administrasi di tingkat Kecamatan, itu hanya empat orang yang sudah lengkap,” kata Iskandar kepada BANPOS, Minggu (22/8).

Dijelaskan Iskandar, satu bakal calon lagi yang sudah mendaftar kepada panitia sampai saat ini belum melengkapi syarat administrasinya. Diketahui bahwa satu orang pendaftar itu merupakan Kepala Desa Pamubulan yang masa jabatannya masih panjang namun malah memilih cuti untuk ikut kontestan di Pilkades Darmasari, namun sayang, izin cuti dari Bupati Lebak, sampai saat ini belum dimiliki.

“Alasannya, ibu (Bupati Lebak-red) lagi sakit, jadi izin cutinya baru ditempuh kemarin (Sabtu 21/08). Belum tahu sudah ada izin cuti atau belum,” katanya.

Menurut Iskandar, pihaknya sudah menerbitkan surat batas waktu pengumpulan syarat administrasi sampai dengan Tanggal 20 Agustus, sebagaimana instruksi dari Kecamatan dan Kabupaten. Terkait persoalan ini, pihaknya menyerahkan sepenuhnya ke pemerintah Kecamatan dan Kabupaten.

“Kalau kita panitia paling bawah hanya menjalankan instruksi dari atas. Seperti apa instruksinya, ya kita laksanakan aja,” katanya.

Sementara, informasi putusan panitia ini sudah beredar luas di kalangan masyarakat, khususnya di wilayah Desa Darmasari. Salah seorang warga, Agus meminta tidak ada intervensi di kepanitiaan Pilkades desanya.

“Kami ingin Panitia Pilkades Desa Darmasari tidak diintervensi oleh pihak manapun, sehingga putusan panitia atas keputusan kelengkapan berkas tidak bisa diganggu gugat lagi,” ungkapnya.

Dikatakan Agus, pihaknya bersama warga akan melakukan aksi protes ke panitia hingga ke Bupati jika putusan panitia diubah.

“Kami akan melakukan aksi protes ke Bupati apabila Panitia mengubah hasil keputusan atas penetapan berkas calon yang dinyatakan lengkap dan tidak lengkap,” terangnya.

Kata Agus, masyarakat desa sudah mengetahui putusan final panitia pada tanggal 20 Agustus 2021 pukul 23.59 Wib.

“Bahwa sampai batas waktu tersebut, saudara Juhani tidak melengkapi berkas pencalonannya dan masyarakat telah mengetahui bahwa putusan panitia Pilkades atas kelengkapan berkas hanya ada 4 calon kades yang lulus berkas, dan 1 calon yang tidak lulus berkasnya,” tandasnya.(WDO/PBN)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *