LEBAK, BANPOS- Surat edaran Kemendagri tentang diperbolehkannya Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas di wilayah berstatus pandemi level 3 disambut baik oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak dengan mengimbau ke sekolah-sekolah melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas di wilayah Lebak.
Kasi Kurikulum Sekolah Menengah Pertama, Yunira membenarkan informasi tersebut. Ia mengatakan, pihaknya melakukan proses pemantauan dan pengawasan selama berjalannya Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas yang dilakukan oleh pengawas, penilik, dan korwil. Sebelum pelaksanaan, seluruh pengawas jenjang sekolah melakukan FGD untuk merumuskan instrumen sebelum pembelajaran.
“Dan sekarang, ketika PTM Terbatas itu dibuka, mereka (pengawas, penilik, dan korwil, red) punya kewajiban yang sama tetap memantau, meninjau pelaksanaan tersebut dan melaporkan secara berkala kepada pak kadis setiap satu bulan sekali, bagaimana kondisi PTM Terbatas di wilayah masing-masing,” terangnya saat ditemui BANPOS, Selasa (24/8).
Ia mengungkapkan, beberapa sekolah terdapat tenaga pendidik dan tenaga kependidikan yang belum keseluruhan divaksinasi, namun dipersilakan bagi yang belum divaksin untuk melakukan pembelajaran tatap muka melalui daring.
“Untuk vaksinasi belum semua, yang dilakukan meskipun itu hampir mendekati kalo dari angka mereka juga mengirimkan kepada kami ya data, hampir dari satu sekolah itu lebih dari 50 persen bahkan ada yang sudah 100 persen tenaga pendidiknya dan kependidikan yang melakukan vaksin. Kita berstrategi saja, ketika memang gurunya itu belum divaksin, kita persilakan mereka untuk tatap muka secara daring, tetapi bagi mereka yang sudah divaksin secara lengkap, mereka melaksanakan tatap muka, kita tinggal membagi saja,” ungkapnya.
Menurutnya, di dalam peraturan tidak ditetapkan bahwa siswa yang ke sekolah pada posisi yang sudah divaksin. Pihaknya berharap imun siswa lebih kuat dibandingkan dengan tenaga pendidik dan kependidikan. Tetapi, kondisi di lapangan sudah banyak siswa sekolah menengah pertama sudah melakukan vaksin meskipun belum merata.
“Untuk siswa, diperaturannya tidak ditetapkan siswa harus divaksin,” katanya.
Ia menjelaskan, PTM Terbatas yaitu dilaksanakan pembelajaran terbatas dari sisi jumlah, waktu, dan interaksi pembelajaran. Artinya hanya untuk pembelajaran tatap muka, tidak diperkenankan melakukan kegiatan ekstrakurikuler, jumlah yang diperbolehkan hanya maksimal 50 persen.
“Sedangkan khusus untuk PAUD hanya boleh maksimal 5 anak per kelas. Terbatas juga dari sisi waktu, misalnya untuk satu sekolah dari pagi sampai jam 2, sampai jam 1, itu dibatasi saja. Artinya capaian kurikulum itu tidak menjadi target, tapi lebih pada target bahwa anak-anak mendapatkan pembelajaran yang seharusnya mereka dapatkan, mengenai apa yang diajarkan, guru-guru sudah memilah pak, dengan kaidah KD mana yang bisa diajarkan secara tatap muka, mana yang bisa mereka ajarkan secara daring,” jelasnya.(MG-01/PBN)
Tinggalkan Balasan