Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Desa Darmasari, Kecamatan Bayah, semakin panas. Seluruh panitia Pilkades Darmasari menyatakan mundur karena tidak puas pada keputusan musyawarah panitia kecamatan Bayah, pada Senin kemarin (23/08). Musyawarah di panitia Kecamatan dianggap telah mementahkan keputusan panitia tingkat desa dan meloloskan salah satu Balon Kades yang sebelumnya dituding belum mendapatkan izin cuti dari Bupati.
Diketahui, kekisruhan kembali terjadi lantaran seluruh Panitia Pemilihan Pilkades Darmasari yang berjumlah sembilan orang ramai-ramai mengundurkan diri (seperti yang tertera dalam tanda-tangan pernyataan bermaterai). Entah apa yang jadi penyebabnya. Namun berdasarkan surat pengunduran diri yang beredar Tertanggal 23 Agustus 2021, bahwa alasan pengunduran diri mereka itu dikarenakan Panitia merasa kecewa lantaran semua Balon Kades yang dijaring oleh panitia desa dianggap berkas tidak lengkap (BTL) sehingga semua calon disebut Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Sebelumnya, Ketua Panitia Pilkades Darmasari, Iskandar, menyebut, bahwa para Balon Kades Darmasari yang sudah terverifikasi secara administrasi ada sebanyak empat orang.
“Iya awalnya ada lima orang yang daftar, tapi setelah verifikasi administrasi di tingkat Kecamatan, dan itu hanya empat orang yang sudah lengkap. Tapi setelah dibawa ke tingkat kecamatan semua dianggap BTL,” kata Iskandar.
Diketahui bahwa satu orang pendaftar itu merupakan Kepala Desa Pamubulan yang masa jabatannya masih panjang, ia memilih cuti untuk ikut ikut kontestan di Pilkades Darmasari. Sayangnya izin cuti dari Bupati Lebak, sampai batas waktu yang ditentukan belum diterima panitia desa.
Sementara, dalam acara musyawarah panitia di tingkat Kecamatan yang digelar pada Senin, Tanggal 23 Agustus 2021 kemarin, Sri Mustika selaku Plt Camat Bayah menyatakan, bahwa semua Balon Kades belum mengantongi sertifikat pembekalan dan tes yang dilakukan dari kabupaten.
“Sertifikat Pembekalan belum dilengkapi oleh semua Balon Kades dan belum diserahkan ke panitia desa, sehingga pada dasarnya semua juga BTL. Jadi, dasar tereliminasinya salah satu balon karena terlambat memberikan berkas berlaku juga untuk semua, karena semua calon sama belum lengkap dan bisa disebut TMS,” ujar Plt Camat.
Sementara, Juhani, salah seorang Balon Kades yang jadi target sasaran karena tersandung aturan BTL soal izin cutinya belum diterima oleh panitia tingkat desa mengatakan, terkait izin cutinya itu secara hukum sudah ditanda-tangani resmi oleh bupati Tertanggal 09 Agustus, hanya baru diterimanya Sabtu, yaitu tanggal 21.
“Kalau berhubungan dengan izin cuti Saya, itu sudah sah resmi ditandatangani bupati tanggal 09 Agustus. Hanya saja waktu itu Ibu Bupati sedang sakit dan saya juga sama tengah sakit, jadi berkas baru diterima Saya dan dikirim ke panitia dari kabupaten hari Sabtu kemarin. Jadi secara dasar hukum keputusan izin cuti itu sudah ada sebelum batas waktu,” papar balon yang masih menjabat Kades Pamubulan.
Menanggapi ini, Ketua Komisi I Bidang Perda DPRD Lebak, Enden Mahyudin kepada BANPOS mengatakan, bahwa pada dasarnya aturan tahapan Pilkades itu bersifat hierarkis, namun hal itu bisa diselesaikan secara musyawarah dalam tingkatan panitia sesuai aturan Perbup.
“Ya aturan Pilkades itu mengacu ke Perbup. Kalau sudah ada ketetapan sesuai Perbup, itu berarti keputusan final. Jadi, kalau itu syarat, ya semua harus dipenuhi mutlak, apapun itu, jika tidak ya batal. Hanya saja pleno kepanitiaan pilkades itu sifatnya hierarkis connecting. Jika ada kisruh tidak selesai di bawah, ya harus naik ke tingkat atas, kecamatan lalu ke kabupaten. Semua ada acuan hukumnya. Seperti yang terjadi pada kisruh polemik di tahapan Pilkades Darmasari, ini harus hierarkis connecting,” jelas Enden.
Diketahui, hingga Selasa malam (24/08), panitia tingkat Kecamatan Bayah masih melakukan upaya penyelesaian polemik kisruh. Semua panitia yang mundur dan Balon Kades dipanggil kembali ke kecamatan untuk menyelesaikan polemik tersebut. (WDO/PBN)
Tinggalkan Balasan